- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi (Tergugat I Rekonvensi, Tergugat II Rekonvensi, Tergugat III Rekonvensi, Tergugat IV Rekonvensi, Tergugat V Rekonvensi) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 9.000 M2 yang terletak di Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 227 Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor:227/Kelurahan Karang Raja, Surat Ukur Nomor: 345/Karang Raja/2012 atas nama PT.PAMAPERSADA NUSANTARA seluas 19.847 M2 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor:228/Kelurahan Karang Raja, Surat Ukur Nomor: 346/Karang Raja/2012 atas nama PT.PAMAPERSADA NUSANTARA Seluas 15.396 M2;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/para Penggugat Konvensi untuk mengembalikan tanah seluas 9.000 M2 tersebut kepada Penggugat Rekonvensi dalam keadaan baik, utuh dan kosong pada saat putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde).
- Menolak Gugatan Rekonvensi selain dan selebihnya.
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp Rp2.470.000,00 (dua juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah;
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 14/Pdt.G/2020/PN Mre |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2020/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arpisol |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Provita Justisia, Hakim Anggota Sera Ricky Swanri S. |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Sohaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2020/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2020/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2020/PN Mre
Statistik455