- Menolak Eksepsi para Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan tanah kebun sengketa seluas 199.000 M2 + 5.717,25 M2 = 124.717, 25 M2 atau +12,5 Ha yang terletak dipematang Sukarami, masuk wilayah Desa Gunung Raja Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim yang sekarang dikuasai oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV Konvensi dengan batas-batas :
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV Konvensi yang menyerobot tanah kebun sengketa milik Penggugat Konvensi adalah perbuatan melawan hukum;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi selebihnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV Konvensi secara tanggung renteng yang sampai saat ini berjumlah Rp. 153.000,- (seratus lima puluh tigaribu rupiah);
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 38/Pdt.G/1999/PN ME |
|
Nomor | 38/Pdt.G/1999/PN ME |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2000 |
Tanggal Register | 1 Oktober 1999 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Jalili Sairin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Naisyah Kadir, Br Hakim Anggota Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti Muhamad Hasymi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : DALAM KONVENSI : - Sebelah Utara berbatas dengan jalan Pertamina; - Sebelah Selatan berbatas dengan jalan pipa gas; - Sebelah Timur berbatas dengan jalan Pertamina; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Abdul Hamid; adalah sah milik Penggugat Konvensi yang diperoleh dengan cara membeli dari Sopar bin Muharam tahun 1973 dan Ma?udin tahun 1974 dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV Konvensi untuk mengembalikannya kepada Penggugat Konvensi dalam keadaan baik dan secara baik-baik; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2000 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2000 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pdt.G/1999/PN_ME.zip
- Download PDF
- 38/Pdt.G/1999/PN_ME.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pdt.G/1999/PN ME
Statistik6124