- Menyatakan Terdakwa Ir. Gazali Arief, MBA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Korupsi Yang Dilakukan Secara Berlanjut sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan 6 (enam) Bulan, serta Denda sejumlah Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Penuntut Umum
- Surat Dewan Komisaris PT. Perkebunan Sumatera Utara (PERSERODA) Nomor: 20/DK-Dir/PT-PSU/2021 tanggal 24 Agustus 2021, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-1);
- Surat Dewan Komisaris PT. Perkebunan Sumatera Utara (PERSERODA) Nomor: 22/DK-Dir/PT-PSU/2021 tanggal 02 September 2021, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-2);
- Surat Dewan Komisaris PT. Perkebunan Sumatera Utara (PERSERODA) Nomor: 28/DK-Dir/PT-PSU/2021 tanggal 17 September 2021, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-3);
- Surat Dewan Komisaris PT. Perkebunan Sumatera Utara (PERSERODA) Nomor: 27/DK-Dir/PT-PSU/2020 tanggal 08 Juli 2020, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-4);
- Surat Dewan Komisaris PT. Perkebunan Sumatera Utara (PERSERODA) Nomor: 41/DK-Dir/PT-PSU/2019 tanggal 26 September 2019, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-5);
- Surat PT. Perkebunan Sumatera Utara Nomor: 949/DIR-Dk/PT-PSU/2020 tanggal 06 Agustus 2020, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-6);
- Surat Dewan Komisaris PT. Perkebunan Sumatera Utara (PERSERODA) Nomor: 29/DK-Dir/PT-PSU/2020 tanggal 12 Agustus 2020, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-7);
- Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor. 920/DIR-RU/SPK/PT-PSU/19 tanggal 11 Juli 2019, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-8);
- Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor. 424/DIR-RU/SPK-PT-PSU/2020 tanggal 16 April 2020, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-9);
- Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor. 424/DIR-RU/SPK/PT-PSU/2020 tanggal 20 Mei 2020, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-10);
- Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor. 708/SIR-RU/SPK/PT-PSU/2020 tanggal 01 Juli 2020, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-11);
- Surat Perjanjian Kerjasama Nomor. 752/DIR-RU/SPK/PT-PSU/2020 tanggal 08 Juli 2020, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-12);
- Fotocopy Legalisir Akta Notaris No. 08 Tanggal 28 Juni 2019 oleh Notaris RISNA RAHMI ARIFA, SH tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Perkebunan Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-13);
- Asli Bukti Penerimaan Bank dari Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcaddam sebesar Rp. 350.000.000,- tanggal 19 Juli 2019, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-14);
- Asli Bukti Penerimaan Bank dari Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcaddam sebesar Rp. 70.000.000,- tanggal 29 Juli 2019, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-15);
- Asli Bukti Penerimaan Bank dari Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcaddam sebesar Rp. 140.000.000,- tanggal 30 Juli 2019, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-16);
- Asli Bukti Penerimaan Bank dari Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcaddam sebesar Rp. 70.000.000,- tanggal 01 Agustus 2019, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-17);
- Asli Bukti Penerimaan Bank dari Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcaddam sebesar Rp. 100.000.000,- tanggal 28 Agustus 2019, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-18);
- Asli Bukti Penerimaan Bank dari Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcaddam sebesar Rp. 140.000.000,- tanggal 09 September 2019, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-19);
- Asli Bukti Penerimaan Bank dari Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcaddam sebesar Rp. 200.004.000,- tanggal 24 September 2019, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-20);
- Asli Bukti Penerimaan Bank dari Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcaddam sebesar Rp. 70.000.000,- tanggal 10 Januari 2020, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-21);
- Asli Bukti Penerimaan Bank dari Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcaddam sebesar Rp. 70.000.000,- tanggal 13 Januari 2020, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-22);
- Asli Bukti Penerimaan Bank dari Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcaddam sebesar Rp. 120.000.000,- tanggal 17 Januari 2020, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-23);
- Asli Bukti Penerimaan Bank dari Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcaddam sebesar Rp. 70.000.000,- tanggal 21 Januari 2020, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-24);
- Asli Bukti Penerimaan Bank dari Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcaddam sebesar Rp. 100.000.000,- tanggal 04 Februari 2020, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-25);
- Asli Bukti Penerimaan Bank dari Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcaddam sebesar Rp. 70.000.000,- tanggal 13 Februari 2020, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-26);
- Asli Bukti Penerimaan Bank dari Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcaddam sebesar Rp. 70.000.000,- tanggal 18 Februari 2020, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-27);
- Asli Bukti Penerimaan Bank dari Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcaddam sebesar Rp. 70.000.000,- tanggal 06 Maret 2020, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-28);
- Fotocopy Legalisir Rencana Kerja dan Anggaran PT Perkebunan Sumatera Utara Tahun 2019, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-29);
- Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 98 Tanggal 29 Agustus 2005 oleh Notaris Faridah Hanum, SH., selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-30);
- Fotocopy Legalisir Akta Penegasan Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT Perkebunan Sumatera Utara No.10 Tanggal 26 November 2008, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-31);
- Asli 1 (satu) Bundel Dokumen Lelang Penjualan Pokok Karet Tua di Kebun Tanjung Kasau PT Perkebunan Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-32);
- Rekening Koran Bank Mandiri Kancab. Medan Balaikota Nomor Rekening 106-00-9102178-5 an: PT Perkebunan Sumatera Utara periode Januari 2020 s/d Desember 2020, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-33);
- Rekening Koran Bank Mandiri Kancab. Medan Balaikota Nomor Rekening 106-00-9102178-5 an: PT Perkebunan Sumatera Utara periode Januari 2019 s/d Desember 2019, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-34);
- Fotocopy Legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Perkebunan Sumatera Utara Akte Notaris RISNA RAHMI ARIFA, SH Nomor: 03 Tanggal 07 Mei 2019, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-35);
- Asli Surat Nomor: 736/DIR-RU/PT-PSU/20 Tanggal 03 Juli 2020 Perihal Persetujuan pengalihan pekerjaan Perjanjian Kerjasama, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-36);
- Fotocopy Legalisir Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor: C-14712 HT.01.01.TH.2006 Tanggal 18 Mei 2006 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-37);
- Fotocopy Legalisir Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor: AHU-95405.AH.01.02.Tahun 2008 Tanggal 11 Desember 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-38);
- Fotocopy Legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Nomor: 522 Tanggal 21 September 2021 Akta Notaris Muhammad Dodi Budiantoro, S.H., selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-39);
- Rekening Koran Bank Mandiri Kancab. Medan Lapangan Merdeka Nomor Rekening 106-00-1186450-4 an: Helena Pryadina Hutauruk periode Januari 2020 s/d November 2020, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-40);
- Fotocopy Legalisir Akta Pendirian PT Kartika Berkah Bersama No.19 Tanggal 25 Juni 2020 oleh Notaris Laila Hayati Aulia, SH, M.Kn., selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-41);
- 1 (satu) set fotocopy Legalisir Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 540/1755/DIS PM PPTSP/5/X.1.b/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dengan memutuskan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-42);
- Surat Bukti Transfer Mandiri Online yang dilegalisir dari rekening atas nama Emmi Liana No. Rek. 1050005757939 ke rekening atas nama Sahat Tua Bate?e No Rek. 1050000534911:
- tanggal 08 Januari 2021 pada pukul 12.56.50 Wib sebesar Rp. 10.000.000,00, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-43.1);
- tanggal 13 Januari 2021 pada pukul 14.58.02 Wib sebesar Rp. 15.000.000,00, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-43.2);
- tanggal 26 Januari 2021 pada pukul 09.54.22 Wib sebesar Rp. 25.000.000,00, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-43.3);
- tanggal 20 Desember 2022 pada pukul 19.40.46 Wib sebesar Rp. 5.000.000,00, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-43.4);
- Fotocopy Legalisir Slip Pengiriman Uang dari Emmi Liana ke Sahat Tua Bate?e tanggal 19 Februari 2021 WIB sebesar Rp. 50.000.000,00, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-44);
- Surat Rekening Koran Asli atas nama Suryo Suprapto No Rek. 10500021046689 dari bulan Januari 2020 s/d Agustus 2020, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-45);
- Surat Bukti Kas Keluar Pusat Koperasi Kartika A Bukit barisan yang dilegalisir kepada Kapten Inf Sahat Tua Bate?e
- tanggal 28 Desember 2016 sebesar Rp.30.000.000,00, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-46.1);
- tanggal 09 Januari 2017 sebesar Rp.70.000.000,00, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-46.2);
- tanggal 21 Maret 2017 sebesar Rp.130.000.000,00, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-46.3);
- Bulan Oktober 2017 sebesar Rp.25.000.000,00, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-46.4);
- tanggal 16 Juli 2018 sebesar Rp.35.000.000,00, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-46.5);
- tanggal 14 Agustus 2018 sebesar Rp.65.000.000,00, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-46.6);
- tanggal 28 September 2018 sebesar Rp.60.000.000,00, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-46.7);
- tanggal 28 Desember 2018 sebesar Rp.200.000.000,00, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-46.8);
- tanggal 30 Januari 2019 sebesar Rp.160.000.000,00, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-46.9);
- Surat Bukti Kas Masuk Pusat Koperasi Kartika A Bukit barisan yang dilegalisir kepada Mayor Inf Sahat Tua Bate?e:
- tanggal 09 April 2019 sebesar Rp.100.000.000,00, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-47.1);
- tanggal 20 Agustus 2019 sebesar Rp.56.440.000,00, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-47.2);
- tanggal 31 Januari 2020 sebesar Rp.25.000.000,00, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-47.3);
- tanggal 04 Februari 2020 sebesar Rp.100.000.000,00, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-47.4);
- tanggal 10 Februari 2020 sebesar Rp.100.000.000,00, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-47.5);
- tanggal 12 Februari 2020 sebesar Rp.40.000.000,00, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-47.6);
- tanggal 16 Maret 2020 sebesar Rp.45.600.000,00, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-47.7);
- tanggal 04 Maret 2020 sebesar Rp.110.000.000,00, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-47.8);
- tanggal 08 Maret 2020 sebesar Rp.100.000.000,00, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-47.9);
- tanggal 31 Mei 2020 sebesar Rp.20.000.000,00, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-47.10);
- tanggal 31 Mei 2020 sebesar Rp.77.960.000,00, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-47.11);
- Fotocopy Legalisir Kwitansi dari Suryo Suprapto kepada Sahat Tua Bate?e
- Tanggal 16 oktober 2018 sebesar Rp.122.000.000,00, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-48.1);
- Tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp.60.000.000,00, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-48.2);
- Tanggal 06 November 2018 sebesar Rp.20.000.000,00, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-48.3);
- Tanggal 09 November 2018 sebesar Rp.55.000.000,00, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-48.4);
- Tanggal 29 November 2018 sebesar Rp.140.000.000,00, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-48.5);
- Tanggal 05 Desember 2018 sebesar Rp.55.000.000,00, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-48.6);
- Tanggal 30 Januari 2019 sebesar Rp.180.000.000,00, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-48.7);
- Fotocopy Legalisir Kwitansi dari Suryo Suprapto kepada Murni STG Tanggal 31 Juli 2020 sebesar Rp.15.000.000,00, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-49);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 1 Juli 2019 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-50);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 18 Juli 2019 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-51);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 25 Juli 2019 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-52);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 30 Juli 2019 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-53);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 1 Agustus 2019 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-54);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 20 Desember 2019 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-55);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 30 Desember 2019 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-56);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 07 Januari 2020 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-57);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 10 Januari 2020 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-58);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 13 Januari 2020 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-59);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 15 Januari 2020 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-60);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 20 Januari 2020 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-61);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 24 Januari 2020 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-62);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 29 Januari 2020 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-63);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 08 Februari 2020 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-64);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 12 Februari 2020 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-65);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 17 Februari 2020 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-66);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 24 Februari 2020 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-67);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 25 Februari 2020 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-68);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 28 Februari 2020 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-69);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 04 Maret 2020 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-70);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 05 Maret 2020 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-71);
- Print Out Nomor Rekening 108-00-22112222 an: Johan periode 12 Maret 2020 ke Nomor Rekening 1050013911312 an. Kop Primkopad Babin sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-72);
- Print Out Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 107-00-14387023 an: Safriani Chaniago periode 24 Februari 2020 sampai dengan periode 31 Desember 2020, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-73);
- Print Out Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 107-00-14387023 an: Safriani Chaniago periode 02 Januari 2021 sampai dengan periode 31 Desember 2021, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-74);
- Print Foto WhatsApp Bukti pengiriman uang ke Sahat Tua Bate?e dan Febrian Morisdiak Bate?e, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-75);
- Surat Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcaddam I/ Bukit Barisan Nomor: 28/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020 Hal Pemberitahuan Pengalihan Penyelesaian Pekerjaan, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-76);
- Surat Direktur Utama PT. Perkebunan Sumatera Utara (PERSERODA) Nomor: 1557/DIR-RU/PT-PSU/20 tanggal 30 September 2020 Perihal Penghentian Pekerjaan, selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-77);
- Uang sebesar Rp.24.210.258,- (dua puluh empat juta dua ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-78);
- Uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-79);
- Uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), selanjutnya diberi tanda (Bukti PU-80);
Putusan PN MEDAN Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Gustap Paiyan Maringan Marpaung, Hakim Anggota Kolonel Kum Niarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Potalfin Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Serta: Seluruhnya dinyatakan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara di bawah register Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama Terdakwa Febrian Morisdiak Bate?e; B. Terdakwa dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa: 1. Surat PT Perkebunan Sumatera yang ditujukan kepada Primkop Karyawan Veteran Babinminvetcad Kodam I ? Bukit Barisan Perihal Pemberhentian Pekerjaan tertanggal 7 Oktober 2019, selanjutnya diberi tanda (Bukti T-1); 2. Surat PT Perkebunan Sumatera Utara yang ditujukan kepada Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I - Bukit Barisan No. 1373/DIR-RU/PT-PSU/19 Perihal Melanjutkan Pekerjaan Pembuatan Parit Batas Kebun dan Lainnya tertanggal 10 Oktober 2019, selanjutnya diberi tanda (Bukti T-2); 3. Surat Gubernur Sumatera Utara No. 621.12/11005 Perihal Diversifikasi Tanaman tertanggal 22 Oktober 2019 kepada Direktur Utama PT. Perkebunan Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda (Bukti T-3); 4. Surat PT Perkebunan Sumatera Utara No. 16/DIR-PS/PT-PSU/2020 Perihal Permohonan Penanaman Perdana Tanaman Cabai Merah dan Bawang Merah tertanggal 7 Januari 2020 kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda (Bukti T-4); 5. Surat PT Perkebunan Sumatera Utara No. 1556/DIR-RU/PT-PSU/20 Perihal Penghentian Pekerjaan tertanggal 30 September 2020 kepada Direktur Utama PT Kartika Berkah Bersama, selanjutnya diberi tanda (Bukti T-5); 6. Nota Dinas Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara No. Itprovsu.1074/R/2020 Perihal Laporan Peninjauan Lapangan pada Kegiatan Replanting PT Perkebunan Sumatera Utara Kebun Tanjung Kasau tertanggal 1 Oktober 2020, selanjutnya diberi tanda (Bukti T-6); 7. Surat Ir. Gazali Arief, MBA kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara Perihal Permohonan Pengunduran Diri tertanggal 20 Agustus 2021, selanjutnya diberi tanda (Bukti T-7); 8. Surat PT Perkebunan Sumatera Utara No. 1010/DIR-PS/PT-PSU/21 Perihal Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tertanggal 15 September 2021, selanjutnya diberi tanda (Bukti T-8); 9. Surat Kantor Jasa Akuntasi Azhar Maksum & Rekan No. 002/SU-D/II/KJA.AMR/2020 Perihal Konfirmasi Temuan Pemeriksaan Investigatif tertanggal 07 Februari 2022 kepada IR Gazali Arief, MBA., selanjutnya diberi tanda (Bukti T-9); 10. Surat Tanggapan Konfirmasi Temuan Pemeriksaan Investigatif Kantor Jasa Akuntansi Azhar Maksum & Rekan dari Bapak Gazali Arief tertanggal 28 Februari 2022, selanjutnya diberi tanda (Bukti T-10); 11. Surat Law Office Danial Syah & Associates No. 172/DS-S/VIII/2022 Perihal Somatie II (terakhir) tertanggal 18 Agustus 2022, selanjutnya diberi tanda (Bukti T-11); 12. Surat Tanggapan ?Somatie ke II (Terakhir) Law Office Danial Syah & Associates Advocat - Legal Consultan Oleh Gazali Arief tertanggal 22 Agustus 2022, selanjutnya diberi tanda (Bukti T-12); 13. Surat Bapak Gazali Arief yang ditujukan kepada Dr. H. Danial Syah, S.H., M.H. dan Team Danial Syah & Associates tertanggal 27 Agustus 2022, selanjutnya diberi tanda (Bukti T-13); 14. Foto Rona Awal Kebun Tanjung Kasau pada 16 Mei 2019 Dengan Kondisi Tanaman Terserang Ganoderma, selanjutnya diberi tanda (Bukti T-14); 15. Foto badan buah Jamur Ganoderma pada tanaman kelapa sawit di Kebun Tanjung Kasau PT. PSU, pada tanggal 16 Mei 2019, selanjutnya diberi tanda (Bukti T-15); 16. Foto Pengukuran Selisih Elevasi/Permukaan Lahan Sebelum Replanting Pola Eradikasi dengan Sistem Big Hole pada tanggal 8 Juni 2019, selanjutnya diberi tanda (Bukti T-16); 17. Foto Gubernur Sumatera Utara dan Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara saat kunjungan ke Kebun Tanjung Kasau pada tanggal 14 Januari 2020, selanjutnya diberi tanda (Bukti T-17); 18. Foto Panen Cabe Merah Dan Bawang Merah, selanjutnya diberi tanda (Bukti T-18); 19. Foto Pembuatan Big Hole (3m x 3m x 1,2m) untuk Penanaman Kelapa Sawit setelah Lahan dieradikasi, selanjutnya diberi tanda (Bukti T-19); 20. Foto Pancang dan Tanam Sawit setelah eradikasi dengan sistem Big Hole, selanjutnya diberi tanda (Bukti T-20); 21. Foto Kondisi Jalan Kebun Tanjung Kasau PT Perkebunan Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda (Bukti T-21); 22. Foto Pembuatan Jalan Dan Drainase Setelah Pekerjaan Eradikasi Selesai di Areal Replanting, selanjutnya diberi tanda (Bukti T-22); 23. Foto Kondisi Areal Kebun Sawit Blok 14 TB Pada Tanggal 21 Agustus 2023 Yang Ditanam Dengan Metode Tanam Big Hole Setelah Lahan Dieradikasi, selanjutnya diberi tanda (Bukti T-23); 24. Foto Kondisi Areal Kebun Sawit Blok 24 TB Pada Tanggal 21 Agustus 2023 Yang Ditanam Dengan Metode Tanam Big Hole Setelah Lahan Dieradikasi, selanjutnya diberi tanda (Bukti T-24); 25. Foto Kondisi Areal Kebun Sawit Blok 25 26 TB Pada Tanggal 21 Agustus 2023 Yang Ditanam Dengan Metode Tanam Big Hole Setelah Lahan Dieradikasi, selanjutnya diberi tanda (Bukti T-25); 26. Foto Kebun Kelapa Sawit pada tanggal 21 Agustus 2023 yang ditanam dengan metode eradikasi dan sistem tanam Big Hole, selanjutnya diberi tanda (Bukti T-26); 27. Surat Tugas Universitas Islam Sumatera Utara Fakultas Pertanian No. 743/I/E.13/IX/2020 tertanggal 11 September 2020, selanjutnya diberi tanda (Bukti T-27); 28. Surat Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia Kepada Ir Gazali Arief No. B/2588/13/20/1/SET Perihal Permohonan Sebagai Pembahas Floor tertanggal 22 September 2020, selanjutnya diberi tanda (Bukti T-28); 29. Sertipikat yang diberikan oleh Program Studi Agribisnis dan Magister Agribisnis Fakultas Pertanian UISU Medan kepada Ir. Gazali Arief, M.BA tertanggal 14 Januari 2021, selanjutnya diberi tanda (Bukti T-29); 30. Piagam dari Top Business kepada Terdakwa selaku Direktur Utama PT Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda) sebagai Pemenang Kategori TOP CEO BUMD 2021 tertanggal 10 September 2021, selanjutnya diberi tanda (Bukti T-30); 31. Piagam dari Top Business kepada PT Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda) sebagai Pemenang Kategori TOP BUMD Awards 2021 BUMD Aneka Usaha Bintang 4 tertanggal 10 September 2021, selanjutnya diberi tanda (Bukti T-31); 32. Foto Kondisi Tanaman Kelapa Sawit di Kebun Tanjung Kasau tanggal 16 Mei 2019, selanjutnya diberi tanda (Bukti T-32); 33. Foto Badan Buah Ganoderma yang ditemukan di Kebun Tanjung Kasau pada saat Orientasi Lapangan Tanggal 16 Mei 2019, selanjutnya diberi tanda (Bukti T-33); 34. Penjelasan Teknis Penyakit Busuk Pangkal Batang Kelapa Sawit yang disebabkan oleh Ganoderma di Persidangan oleh Ir. Darmono Tani Wiryono MSc., PhD., selanjutnya diberi tanda (Bukti T-34); 35. Foto Big Hole pada Metode Eradikasi PT PSU di Kebun Tanjung Kasau, selanjutnya diberi tanda (Bukti T-35); 36. Foto Kondisi Tanaman Kelapa Sawit di Areal Kebun Tanjung Kasau Pada Tanggal 21 Agustus 2023 yang ditanam dengan Metode Eradikasi Sistem Tanam Big Hole, selanjutnya diberi tanda (Bukti T-36); 37. Tabel Jumlah Tanah dan Nilai Pembayaran, selanjutnya diberi tanda (Bukti T-37); 38. Pendapat Hukum Penerapan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP oleh DR. Mudzakkir, S.H., M.H., selanjutnya diberi tanda (Bukti T-38); Seluruhnya dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada