- Menyatakan Terdakwa SANDI Bin IDRIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SANDI Bin IDRIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar nota pembelian rokok tanggal 6 Januari 2020
- 1 (satu) lembar nota pembelian rokok tanggal 8 Januari 2020
- 1 (satu) lembar handuk dengan kombinasi warna oren merah dan garis hitam dengan panjang 140 (seratus empat puluh) cm dengan lebar 75 (tujuh puluh lima) cm;
- 1 (satu) bungkus) rokok Magnum Mild 16
- 1 (satu) bungkus) rokok 234 Dji Sam Soe Super Premium 16
- 3 (tiga) bungkus rokok 234 Dji Sam Soe 16
- 5 (lima) bungkus rokok 234 Dji Sam Soe 12
- 2 (dua) bungkus rokok Marlboro merah 20
- 2 (dua) bungkus rokok Marlboro filter Black 20
- 2 (dua) bungkus rokok Marlboro filter Black 12
- 1 (satu) bungkus) rokok Djarum Black 16
- 2 (dua) bungkus) rokok Djarum Super MLD Series 12
- 1 (satu) bungkus) rokok Djarum MLD 16
- 1 (satu) bungkus) rokok Djarum MLD 12
- 1 (satu) bungkus Sampoerna Filter 12
- 3 (tiga) bungkus) rokok Sampoerna 12 Sigaret kretek
- 2 (dua) bungkus rokok Sampoerna merah 16
- 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna merah 12
- 2 (dua) bungkus Sampoerna mentol 16
- 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Evolution 20
- 3 (tiga) bungkus) rokok LA Merah 16
- 3 (tiga) bungkus) rokok LA Merah 12
- 1 (satu) bungkus) rokok LA Bold 20
- 4 (empat) bungkus rokok Umild biru 16
- 2 (dua) bungkus rokok Umild biru 12
- 2 (dua) bungkus) rokok Umild mentol 16
- 3 (tiga) bungkus rokok Philipmoris 12
- 1 buah lampu emergency warna biru putih merk Maxtron
- 1 buah kotak Powerbank Merk Zagbox
- 1 buah plastik bekas bungkus popok merk Merries Pants
- 1 lembar baju hem warna coklat motif kotak-kotak merk EMBA
- 1 gelang emas bermotif jam tangan dengan tali ikatan emas tersebut terbuat dari kain warna hitam;
- 1 buah plastik bekas bungkus popok merk Merries Pants
- 1 lembar baju hem warna coklat motif kotak-kotak merk EMBA
Putusan PN BARABAI Nomor 35/Pid.B/2020/PN Brb |
|
Nomor | 35/Pid.B/2020/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Hajar Widianto |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Hajar Widianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Nasir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada saksi Mila Hariyati Binti Ramlan; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,00 ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.B/2020/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 35/Pid.B/2020/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.B/2020/PN Brb
Statistik99