- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ABDUL KADIR alias KADIR Bin IBERAHIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan primair.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas laptop merk Lenovo warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak handphone merk Samsung Galaxy Grand 2 Nomor IMEI 1 : 352414/06/114161/7, Nomor IMEI 2 : 352415/06/114161/4;
- 1 (satu) buah kotak handphone merk Samsung Galaxy J5 Nomor IMEI 1 : 353516/07/116104/4, Nomor IMEI 2 : 353517/07/116104/2;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy J5 Nomor IMEI 1 : 353516/07/116104/4, Nomor IMEI 2 : 353517/07/116104;
- 1 (satu) buah tas laptop warna biru merk EIGER;
- 1 (satu) buah laptop warna silver merk Lenovo;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy Grand 2 Nomor IMEI 1 : 352414/06/114161/7, Nomor IMEI 2 : 352415/06/114161/4;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda supra x warna hitam DA 2039 JV;
- 1 (satu) buah obeng;
- 1 (satu) buah sepeda motor jenis suzuki satria F warna putih biru tanpa plat nomor kendaraan;
Putusan PN BARABAI Nomor 28/Pid.B/2020/PN Brb |
|
Nomor | 28/Pid.B/2020/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ariansyah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ariansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Masdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi Ahmad Apandi Bin Sibeli. Dikembalikan kepada terdakwa Muhammad Abdul Kadir alias Kadir Bin Iberahim; Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6.Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000;-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.B/2020/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 28/Pid.B/2020/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.B/2020/PN Brb
Statistik2015