- Download Zip
- 3047/Pid.Sus/2017/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 3047/Pid.Sus/2017/PN_Mdn.pdf
- Putusan terkait tidak ada
Putusan PN MEDAN Nomor 3047/Pid.Sus/2017/PN Mdn |
|
Nomor | 3047/Pid.Sus/2017/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fahren |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Morgan Simanjuntak, Hakim Anggota Aimafni Arli |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajar Siallagan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan terdakwa KRISWAN ALIAS DEDEK telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum melakukan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana diatur dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap KRISWAN ALIAS DEDEK dengan pidana penjara selama 6(enam) Tahun dan 6(enam) Bulan penjara dan denda Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan apabila denda tidak dapat dibayar para terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - 2(dua) plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram; - 1(satu) unit hand phone merk Samsung lipat warna putih ; Semuanya dimusnahkan ; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
Lampiran
Putusan Terkait
Statistik
3
3
|