- Menyatakan Terdakwa I Jaka Mantabaf alias Jaka anak dari Amir, Terdakwa II Alpian Alias Upi Bin Kaspul, dan Terdakwa III Kris Petrianus Alias Kris Anak Dari Karibit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Penambangan Tanpa izin secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Jaka Mantabaf alias Jaka anak dari Amir, Terdakwa II Alpian Alias Upi Bin Kaspul, dan Terdakwa III Kris Petrianus Alias Kris Anak Dari Karibit oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lempengan emas dengan berat kurang lebih sekitar 48,68 gr;
- 4 (empat) lempengan perak dengan berat kurang lebih sekitar 5,6 kg,
- 1 (satu) unit kompresor;
- 1 (satu) unit seruni / alat penyedot air;
- 1 (satu) ken air perak;
- 1 (satu) unit blower;
- 1 (satu) buah alat ayak / saringanl;
- 1 (satu) buah alat pembakar;
- 1 (satu) karong karbon yang siap di olah;
- 1 (satu) karong pecahan mangkok;
- 1 (satu) botol air keras;
- 1 (satu) buah karbon yang belum di pakai;
- 1 (satu) kantong plastik kapur;
- 1 (satu) buah alat penjepit;
- 1 (satu) buah mangkok;
- 1 (satu) buah tabung angin;
- 1 (satu) kaleng raksa yang sudah terbuka;
- 2 (dua) kaleng raksa yang masih tertutup;
- 1 (satu) buah mangkok karbon;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- Selang spiral dengan panjang kurang lebih sekitar 2 (dua) meter;
Putusan PN KETAPANG Nomor 144/Pid.B/LH/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 144/Pid.B/LH/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wasis Priyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ika Ratna Utami, Br Hakim Anggota Dhimas Nugroho Priyosukamto |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Hariyandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Perkara atas nama Terdakwa Ardiansyah Alias Ardi Bin Sulaiman; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.B/LH/2021/PN Ktp
Statistik330