- MenyatakanTerdakwaI.ABDUL SAMAT alias DUL bin OMEK,Terdakwa II.YANTO LIUFETO alias YANTO anak laki-laki dari KAEP, dan Terdakwa III.NILAWATI alias DEWI binti EMBILterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaturut sertamenggunakan kesempatan main judisebagaimana dakwaan kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwaI.ABDUL SAMAT alias DUL bin OMEKdan Terdakwa II.YANTO LIUFETO alias YANTO anak laki-laki dari KAEPoleh karena itudengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan, sedangkanTerdakwa III.NILAWATI alias DEWI binti EMBILdijatuhipidana penjara selama 5 (Lima) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 21 (dua puluh satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
- 1 (satu) buah lapak kolok bergambarkan bulan, tempayan, bunga, kepiting, ikan, dan udang;
- 3 (tiga) buah dadu kolok bergambarkan bulan, tempayan, bunga, kepiting, ikan, dan udang;
- 1 (satu) buah hap kolok terbuat dari toples warna orange;
- 1 (satu) buah lampu emergancy merk Hannochs warna putih
Putusan PN KETAPANG Nomor 379/Pid.B/2019/PN Ktp |
|
Nomor | 379/Pid.B/2019/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyuni Prasetyaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ersin, Br Hakim Anggota Hendra Kusuma Wardana |
Panitera | Panitera Pengganti: Wisesa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada penuntut umum; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 379/Pid.B/2019/PN Ktp
Statistik420