- Menyatakan terdakwa Muhammad Johari alias Dadang Bin (Alm) Jarkani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permaianan judi dan menjadikannya sebagai pencarian?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Hp Mrek Strawberry Warna Putih - Hitam;
- 1 (Satu) Lembar kertas Fotocopy Formulir Daftar pemilihan No. 6 Susi Alhani Caleg patrai golkar PD ketapang I yang terdapat Tulisan / catatan angka ? angka;
- 1 (satu) lembar kertas berlogokan Komisi Pemilihan Umum yang terdapat tulisan / catatan angka ? angka;
- 3 (Tiga) lembar potongan kertas kecil yang terdapat tulisan / catatan;
- 1 (satu) lembar kertas kalender yang terdapat tulisan / catatan angka ? angka;
- Uang senilai Rp.92.000 (Sembilan puluh dua ribu rupiah) yang terdiri dari;
- Pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) Sebanyak 1 (satu) lembar;
- Pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (Satu) lembar;
- Pecahan Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (Dua) lembar;
- Pecahan Rp. 2000 (dua ribu rupiah) Sebanyak 1 (satu) lembar.
Putusan PN KETAPANG Nomor 288/Pid.B/2019/PN Ktp |
|
Nomor | 288/Pid.B/2019/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyuni Prasetyaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ersin, Br Hakim Anggota Hendra Kusuma Wardana |
Panitera | Panitera Pengganti: Wisesa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 288/Pid.B/2019/PN Ktp
Statistik250