- Menyatakan Terdakwa I. ABUDIN alias MANYEN anak laki-laki dari ASUN (alm) bersama-sama Terdakwa II. RIO TONO alias RIO alias TONO anak laki-laki dari BAUSAT BAHRUDIN, Terdakwa III. ANDRE alias RONI anak laki-laki dari MUSTAM, Terdakwa IV. EDIRATNO alias SODE anak laki-laki dari KAMIN (alm) dan Terdakwa V. BONES alias BONO anak laki-laki dari JASMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan usaha pertambangan tanpa izin? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada diri Terdakwa I. ABUDIN alias MANYEN anak laki-laki dari ASUN (alm) bersama-sama Terdakwa II. RIO TONO alias RIO alias TONO anak laki-laki dari BAUSAT BAHRUDIN, Terdakwa III. ANDRE alias RONI anak laki-laki dari MUSTAM, Terdakwa IV. EDIRATNO alias SODE anak laki-laki dari KAMIN (alm) dan Terdakwa V. BONES alias BONO anak laki-laki dari JASMINoleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah karpet;
- 1 (satu) buah selang spiral warna biru;
- 2 (dua) buah selang warna biru bening;
- 1 (satu) gulung selang warna merah;
- 2 (dua) buah cangkul;
- 1 (satu) buah dodos;
- 1 (satu) buah keong (pump);
- 1 (satu) unit mesin dompeng merk TIANLI;
- 1 (satu) buah ken ukuran 20 liter berisi solar;
- 1 (satu) buah ken ukuran 5 liter warna merah berisi oli;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KETAPANG Nomor 177/Pid.B/LH/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 177/Pid.B/LH/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Samuel Ginting |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dhimas Nugroho Priyosukamto, Hakim Anggota Andre Budiman Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Hariyandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.B/LH/2021/PN Ktp
Statistik270