Putusan PN MEMPAWAH Nomor 88/Pdt.G/2018/PN Mpw |
|
Nomor | 88/Pdt.G/2018/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R.a. Asriningrum Kusumawardhani, Br Hakim Anggota Ezra Sulaiman |
Panitera | Panitera Pengganti Ferri Yanuardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat V dan Turut Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Perjanjian Kerjasama Bangun Bagi Rumah Nomor 9 tanggal 4 November 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Widiyansyah adalah sah dan mengikat; 3. Menyatakan Akta Kuasa Nomor 51 tanggal 29 September 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Widiyansyah adalah sah dan mengikat; 4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik objek sengketa berupa sebidang tanah/rumah Sertifikat Hak Milik No. 42352/Sungai Raya dengan Luas 150m2 terletak di Jalan Srikandi Villa Srikandi No. B19 Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan Michael; - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kosong; - Sebelah Timur berbatasan dengan Sintia; - Sebelah Barat berbatasan dengan Herlina; 5. Menyatakan Surat Pengikatan Jual Beli Nomor 4 tanggal 30 Mei 2016 yang dibuat Tergugat I dan Tergugat V dihadapan Turut Tergugat adalah tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp21.600.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah); 7. Menghukum Tergugat V untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp7.275.000,00 (tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); 9.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pdt.G/2018/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 88/Pdt.G/2018/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pdt.G/2018/PN Mpw
Statistik2721