- Menyatakan Terdakwa BUJANG EFFENDI Alias UJANG Alias UJANG KECIK BIN BACOK tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai dan mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti masing-masing berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah Nomor: 593.3/035/TBB/2018 tanggal 29 Juni 2018 atas nama SULAIMAN;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah Nomor: 593.3/036/TBB/2018 tanggal 29 Juni 2018 atas nama SAMAT;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah Nomor: 593.3/037/TBB/2018 tanggal 29 Juni 2018 atas nama LUDIN;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah Nomor: 593.3/038/TBB/2018 tanggal 29 Juni 2018 atas nama JIMY;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah Nomor: 593.3/039/TBB/2018 tanggal 29 Juni 2018 atas nama JUSMIRANNUR;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah Nomor: 593.3/040/TBB/2018 tanggal 29 Juni 2018 atas nama ABD. HALIK;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah Nomor: 593.3/041/TBB/2018 tanggal 29 Juni 2018 atas nama HASANAH;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah Nomor: 593.3/042/TBB/2018 tanggal 29 Juni 2018 atas nama MORHADI;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah Nomor: 593.3/043/TBB/2018 tanggal 29 Juni 2018 atas nama SAPARUDIN;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah Nomor: 593.3/044/TBB/2018 tanggal 29 Juni 2018 atas nama AYU JOHORA;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah Nomor: 593.3/045/TBB/2018 tanggal 29 Juni 2018 atas nama B. BAHRUN;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah Nomor: 593.3/046/TBB/2018 tanggal 29 Juni 2018 atas nama ISMAIL;
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.358.650.000,00 (tiga ratus lima puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari KASTAM RUSDIYANTO tanggal 23 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.40.500.000,00 (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) dari KASTAM RUSDIYANTO tanggal 23 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Penyataan Hibah tanah seluas 200.160 m2 dari KASTAM RUSDIYANTO kepada ERWONO EKO YUWONO tanggal 25 Desember 2018;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KETAPANG Nomor 28/Pid.C/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 28/Pid.C/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Mengenai TanahTanamandan Pekarangan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Bagus Raditya Wiradana |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Bagus Raditya Wiradana |
Panitera | Panitera Pengganti: Iskandar M.y |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dikembalikan kepada Saksi ERWONO EKO YUWONO; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.C/2021/PN Ktp
Statistik290