- Menyatakan Terdakwa I Haris Saputra alias Aris bin Misran dan Terdakwa II Ahmad Riduan alias Amad bin Mat Seran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penadahan sebagaimana dalam dakwaan ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada diri Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Laptop Merk Hp Type 240 G7 Nomor ; Sn#5cg9208bmp Warna Abu-abu;
- 1 (satu) Unit Pengecas Laptop Merk Hp Type 240 G7 Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Kardus Laptop Warna Coklat;
- 1 (satu) Unit Laptop Merk Hp Type 240 G7 Nomor : Sn#5cg9208dtm Warna Abu-abu
- 1 (satu) Unit Pengecas Laptop Merk Hp Type 240 G7 Warna Hitam;
- 1 (satu) Unit Laptop Merk Hp Type 240 G7 Nomor : Sn#5cg9208dwr Warna Abu-abu
- 1 (satu) Unit Pengecas Laptop Merk Hp Type 240 G7 Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Kardus Laptop Warna Coklat;
- 1 (satu) Unit Laptop Merk Hp Type 240 G7 Nomor : Sn#5cg9207t33 Warna Abu-abu;
- 1 (satu) Unit Laptop Merk Hp Type 240 G7 Nomor : Sn#5cg9208dhk Warna Abu-abu;
- 1 (satu) Unit Pengecas Laptop Merk Hp Type 240 G7 Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Tas Laptop Warna Hitam;
- 1 (satu) Unit Laptop Merk Hp Warna Abu-abu Dengan Nomor : Sn#5cg9207sm2;
- 1 (satu) Unit Laptop Merk Hp Type 240 Gj Nomor : Sn#5cg92082ls Warna Abu-abu;
- 1 (satu) Unit Pengecas Laptop Merk Hp Type 240 G7 Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Kardus Laptop Warna Coklat;
- 1 (satu) Unit Laptop Merk Hp Type 240 G7 Nomor : Sn#5cg9208ddd Warna Abu-abu;
- 1 (satu) Unit Pengecas Laptop Merk Hp Type 240 G7 Warna Hitam;
- 1 (satu) Unit Pengecas Laptop Merk Hp Type 240 G7 Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Kotak Laptop Berwarna Coklat;
- 1 (satu) Unit Laptop Merk Hp Type 240 G7 Nomor : Sn#5cg9082g6 Warna Abu-abu;-
- 1 (satu) Unit Pengecas Laptop Merk Hp Type 240 G7 Warna Hitam;
- 1 (satu) unit laptop merk HP berwarna abu-abu type: SN#5CG9207NGH;
- 1 (satu) Unit Pengecas Laptop Merk Hp Type 240 G7 Warna Hitam;
Putusan PN KETAPANG Nomor 54/Pid.B/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 54/Pid.B/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wasis Priyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ika Ratna Utami, Br Hakim Anggota Dhimas Nugroho Priyosukamto |
Panitera | Panitera Pengganti: Imi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada Pihak SMPN 1 Pulau Maya Melalui Kepala Sekolah Atas Nama Kuntoro Bin Pardi (Alm); 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.B/2021/PN Ktp
Statistik320