- Menyatakan Terdakwa MAYANG ANAK PEREMPUAN DARI SUTU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan permufakatan jahat menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 17 (tujuh belas) klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 16,10 (enam belas koma sepuluh) gram dengan rincian:
- 1 (satu) klip transparan diberi kode A dengan berat brutto 1,25 (satu koma dua lima) gram;
- 1 (satu) klip transparan diberi kode B dengan berat brutto 1,25 (satu koma dua lima) gram;
- 1 (satu) klip transparan diberi kode C dengan berat brutto 1,30 (satu koma tiga nol) gram;
- 1 (satu) klip transparan diberi kode D dengan berat brutto 1,29 (satu koma dua sembilan) gram;
- 1 (satu) klip transparan diberi kode E dengan berat brutto 1,24 (satu koma dua empat) gram;
- 1 (satu) klip transparan diberi kode F dengan berat brutto 1,27 (satu koma dua tujuh) gram;
- 1 (satu) klip transparan diberi kode G dengan berat brutto 1,29 (satu koma dua sembilan) gram;
- 1 (satu) klip transparan diberi kode H dengan berat brutto 1,27 (satu koma dua tujuh) gram;
- 1 (satu) klip transparan diberi kode I dengan berat brutto 0,52 (nol koma lima dua) gram;
- 1 (satu) klip transparan diberi kode J dengan berat brutto 0,86 (nol koma delapan enam) gram;
- 1 (satu) klip transparan diberi kode K dengan berat brutto 0,54 (nol koma lima empat) gram;
- 1 (satu) klip transparan diberi kode L dengan berat brutto 0,56 (nol koma lima enam) gram;
- 1 (satu) klip transparan diberi kode M dengan berat brutto 0,58 (nol koma lima delapan) gram;
- 1 (satu) klip transparan diberi kode N dengan berat brutto 0,61 (nol koma enam satu) gram;
- 1 (satu) klip transparan diberi kode O dengan berat brutto 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram;
- 1 (satu) klip transparan diberi kode P dengan berat brutto 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram;
- 1 (satu) klip transparan diberi kode Q dengan berat brutto 0,76 (nol koma tujuh enam) gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merek CHQ;
- 1 (satu) buah tas kecil merek EIGER;
- 1 (satu) buah HP merek Xiami Rredmi 9C warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak minyak rambut merek clear;
- 1 (satu) buah kotak kecil bulat merek herborist beauty by nature;
- 1 (satu) buah potongan pipet.
Putusan PN KETAPANG Nomor 107/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 107/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldilla Ananta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bagus Raditya Wiradana, Br Hakim Anggota Andre Budiman Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Imi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.Sus/2021/PN Ktp
Statistik150