- 1 (satu) buah tas sandang warna coklat tanpa merk;
- 1 (satu) buah karung beras plastik warna putih ukuran 5 (lima) kilogram merk cap buah naga;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau carter warna merah tanpa merk dengan ukuran Lk 15 (lima belas) cm;
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat lengkap dengan sarung kulit warna hitam dengan panjang Lk 25 (dua puluh lima) cm;
- 1 (satu) buah tang potong bergagang karet warna hijau kuning merk tekiro dengan panjang Lk 10 (sepuluh) cm;
- 1 (satu) buah tang jepit bergagang besi yang dililit karet ban warna hitam dengan panjang Lk 30 (tiga puluh) cm;
- 1 (satu) buah gergaji besi bergagang besi warna kuning dengan panjang Lk 30 (tiga puluh) cm;
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 369/Pid.B/2021/PN Mre |
|
Nomor | 369/Pid.B/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryanto Dasat |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewi Yanti, Hakim Anggota Sera Ricky Swanri S. |
Panitera | Panitera Pengganti Nova Paramita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa IRANGGA RIZKY PERSADA BIN IRAWAN SUPRIADI tersebut di atastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam Keadaan Memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkanagar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dipergunakan dalam perkara Terdakwa SAIPUL EFENDI BIN KARMADIN; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 369/Pid.B/2021/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 369/Pid.B/2021/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 369/Pid.B/2021/PN Mre
Statistik147