- Menyatakan Terdakwa I Mustaqim Bin Abdul Sumidan Terdakwa II Wenriansyah Bin Imrontelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Menguasai dan MenyimpanNarkotika Golongan I" sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama4(empat)Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda PCX warna merah BG 5471 DAG, nomor Rangka MH1KF2114JK058767 dan nomor mesin KF21E10588443.
- 1 (satu) unit HP merk Samsung model SM-B310E warna putih;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 351/Pid.Sus/2021/PN Mre |
|
Nomor | 351/Pid.Sus/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elvin Adrian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arpisol, Br Hakim Anggota Provita Justisia |
Panitera | Panitera Pengganti: Yessi Ervina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) kantong paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 2,893 Gram (dua koma delapan ratus sembilan puluh tiga) Gram; - 2 (dua) Lembar Lakban hitam; - 1 (satu) unit HP Samsung model SM-B310E warna putih; - 1 (satu) buah celana kolor warna hitam putih; Dirampas Untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Sdr. RENDI; Dipergunakan dalam berkas perkara SUSANTO; |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 351/Pid.Sus/2021/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 351/Pid.Sus/2021/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 351/Pid.Sus/2021/PN Mre
Statistik1718