- Menyatakan Terdakwa I. Rizki Kurniawan Bin Syaripudin dan Terdakwa II. Rinaldo Bin Saprin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan primair dan dakwaan subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. Rizki Kurniawan Bin Syaripudin dan Terdakwa II. Rinaldo Bin Saprin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (tahun) dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 48 (empat puluh delapan) buah paket Narkotika yang sudah dimasukan kedalam plastik klip bening ukuran kecil dengan berat bruto lebih kurang 51,4 (lima puluh satu koma empat) gram ;
- 2 (dua) buah paket Narkotika yang sudah dimasukan kedalam plastik bening ukuran sedang dengan berat bruto lebih kurang 4,85 (empat koma delapan lima) gram ;
- 2 (dua) buah paket Narkotika yang sudah dimasukan kedalam plastik bening ukuran kecil yang diselipkan diselipan bungkus kotak Rokok Magnum warna biru dengan berat bruto lebih kurang 1,10 (satu koma sepuluh) gram ;
- 1 (satu) buah paket Narkotika yang sudah dimasukan kedalam plastik bening ukuran kecil yang diselipkan diselipan bungkus Rokok Sampoerna Mild warna putih dengan berat bruto lebih kurang 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram ;
- 1 (satu) buah paket Narkotika yang sudah dimasukan kedalam plastik klip bening ukuran kecil yang diselipkan diselipan bungkus Rokok Kotak Rokok Gudang Garam Baru warna coklat dengan berat bruto 0,85 (nol koma delapan lima) gram ;
- 2 (dua) buah karet dot ;
- 1 (satu) buah kaca pirek ;
- 13 (tiga belas) buah korek api gas ;
- 2 (dua) buah botol plastik bekas larutan kecil yang dimodifikasi sebagai bong (alat hisap) ;
- 1 (satu) buah kawat kecil ;
- 2 (dua) bal plastik klip bening ukuran sedang ;
- 1 (satu) unit HP merk SRC warna hitam ;
- 1 (satu) buah tas selempang laki laki ukuran kecil warna hitam hijau bertuliskan "POLO" ;
- 1 (satu) buah tas selempang perempuan ukuran kecil warna hijau bertuliskan "BUBYS" ;
- 1 (satu) buah dompet perhiasan wanita ukuran kecil warna merah ;
- 1 (satu) bilah golok / Para ng ;
- 1 (satu) buah karung ukuran lebih kurang 20 (dua puluh) kg warna putih bertuliskan "BULOG" warna merah ;
- 1 (satu) buah baju kaos oblong warna abu abu ada gambar cap lima jari dibagian depan ;
- 1 (satu) buah jaket sweater warna hitam ;
- Uang tunai senilai Rp.193.000, (seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 6 (enam lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu), 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan uang Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 288/Pid.Sus/2021/PN Mre |
|
Nomor | 288/Pid.Sus/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hartati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Provita Justisia, Hakim Anggota Otniel Yuristo Yudha Prawira |
Panitera | Panitera Pengganti A. Elizabeth |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum agar dipergunakan dalam perkara Nomor 288/Pid.Sus/2021/PN Mre; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 288/Pid.Sus/2021/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 288/Pid.Sus/2021/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 288/Pid.Sus/2021/PN Mre
Statistik154