- Menyatakan Terdakwa I YAN PIETER HEIN WOSPAKRIK dan Terdakwa II MAMBO KASUMASA LAMEK MAMORIBO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-dua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan kepada Terdakwa II dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Laptop Merek Advan warna hitam;
- 1 (satu) buah Charger Laptop;
- 2 (dua) buah Flasdick ,merek Sandisk warna Hitam merah 16 GB;
- 2 (dua) buah unit Laptop merek advan warna Hitam;
- 2 (dua) buah tas laptop merek advan;
- 1 (buah) kabel Mouse merek Logitech warna hitam abu-abu;
- 2 (dua) buah charger laptop
Putusan PN BIAK Nomor 20/Pid.B/2024/PN Bik |
|
Nomor | 20/Pid.B/2024/PN Bik |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BIAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurita Wulandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siska Julia Parambang, Shbr Hakim Anggota Christian Isal Sanggalangi |
Panitera | Panitera Pengganti Diana Emilia Christina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Korban Said Thomas; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1484 K/PID/2024
Pertama : 20/Pid.B/2024/PN Bik
Statistik510