- Menyatakan Terdakwa SITI AMINAH Binti KALIMUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membelanjakan Rupiah Yang Diketahuinya Merupakan Rupiah Palsu? sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan pidana denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 6 (enam)lembar uang palsu dengan nominal Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : GFH705111 (sebanyak 2 lembar), JA5757965 (sebanyak 2 lembar), HNH429681 (sebanyak 1 lembar), JHB947451 (sebanyak 1 lembar, 1 (satu) lembar uang palsu dengan nominal Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang tersobek dengan nomor seri JHB947451, 1 (satu) buah kotak pengiriman uang palsu warna coklat dari JNT yang di tempel 1 lembar RESI pengiriman dengan nomor : JD0105374794, dan 1 (satu) unit Hp merk Samsung Galaxy A8 warna hitam dengan imei : 355046090405801 dan 355046090405809 (sarana mendapatkan dan menawarkan uang palsu)
- Uang tunai senilai Rp.159.000,- (seratus lima puluh sembilan ribu rupiah) yaitu hasil keutungan dari pembelajaan uang palsu
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 189/Pid.B/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 189/Pid.B/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agnes Hari Nugraheni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Wisaksono, Br Hakim Anggota Surya Laksemana |
Panitera | Panitera Pengganti: Marihot Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (di rampas untuk dimusnahkan). (di rampas untuk Negara) |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 189/Pid.B/2021/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 189/Pid.B/2021/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 189/Pid.B/2021/PN Bpp
Statistik4334