- Menyatakan Terdakwa I. RYAN ANGREAWAN Bin NURYAHIN INDRA dan Terdakwa II. RIAN PRAMUDIANI Als ONCOM BinTABRANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENAWARKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN BERATNYA 5 (LIMA) GRAM ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. RYAN ANGREAWAN Bin NURYAHIN INDRA dan Terdakwa II. RIAN PRAMUDIANI Als ONCOM BinTABRANI dengan pidana penjara masing-masing selama : 15 (Lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama : 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Hp merk VIVO Y19 No.simcard: 0838-7607-1147 dan No.Imei: 862645040034331.
- 1 (satu) paket sabu dalam kemasan plastic bening besar seberat netto 1000 (seribu) gram
- 1 (satu) buah kotak kardus bekas kemasan The Gelas
- 1 (satu) buah alumunium foil
- 1 (satu) buah plastic berwarna merah
- 1 (satu) unit Motor Scoopy warna merah Nopol: KT 6741 LI
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 201/Pid.Sus/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 201/Pid.Sus/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Setyo Widjonarko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amin Imanuel Bureni, Br Hakim Anggota Ennierlia Arientowaty |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Kari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dirampas untuk dimusnahkan ) (Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 201/Pid.Sus/2021/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 201/Pid.Sus/2021/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 201/Pid.Sus/2021/PN Bpp
Statistik4213