- Menyatakan terdakwaJawahir als Wahir Bin Jailani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwaJawahir als Wahir Bin Jailani dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwaJawahir als Wahir Bin Jailani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
- Membebaskan terdakwaJawahir als Wahir Bin Jailani dari dakwaan Subsidair tersebut;
- Menyatakan terdakwaJawahir als Wahir Bin Jailani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,34 gram;
- 2 (dua) buah sedotan plastik;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah kotak kacamata merk Oakley warna hitam;
- 1 (satu) unit Mobil merk Mitshubishi Triton warna silver Nopol DA 9292 Zl Nomor Rangka MMBJMJNKL30GH037738, Nomor Mesin 4D56UAD6972 beserta kuncinya;
- 1 (satu) lembar STNK mobil merk Mitsubishi Triton warna silver Nopol DA 9292 Zl an. DEMON OKTAVIAN SUKMAWAN;
Putusan PN KOTABARU Nomor 79/Pid.Sus/2019/PN Ktb |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2019/PN Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Widiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Meir Elisabeth Batara Randa, Br Hakim Anggota Eko Murdani Indra Yus Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dikembalikan pada saksi DEMON OKTAVIAN SUKMAWAN Bin WAWAN HARUM SUKMAWAN; 10. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.Sus/2019/PN_Ktb.zip
- Download PDF
- 79/Pid.Sus/2019/PN_Ktb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.Sus/2019/PN Ktb
Statistik3031