- Menyatakan Terdakwa EEP BUSTOMI Als EEP Bin ONCI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I berupa shabu, sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa EEP BUSTOMI Als EEP Bin ONCI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman (shabu)? , sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 01 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih jenis shabu dengan berat brutto 4,24 gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu yang terbuat dari botol bekas
- 1 (satu) buah handphone merk Realme C2 warna biru beserta kartunya;
Putusan PN BEKASI Nomor 230/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 230/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ambo Masse |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ardi, M.hbr Hakim Anggota Syofia Marlianti Tambunan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan 8.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 230/Pid.Sus/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 230/Pid.Sus/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 230/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik32