- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli ?Tanah? sesuai dengan Akta Jual Beli No. 45/2016 tertanggal 26 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara Sudjono sebagai Penjual dengan Chen Hua Ling (Tergugat I) sebagai Pembeli, di hadapan Turut Tergugat I yang terletak di:
- 9. Menyatakan Tergugat I (Debitur) telah wanprestasi/ingkar janji atas kewajibannya terhadap Tergugat II (Kredit r asal) yang sekarang digantikan kedudukan hukumnya oleh Penggugat (Kreditur sekarang), atas kredit (utang) Tergugat I berjumlah:
- Sebesar Rp10.000.000.000.,- (sepuluh milyar rupiah) yang diberikan oleh Tergugat II (in casu Kreditur) kepada Tergugat I (in casu Debitur), sebagaimana Surat Perihal Perjanjian Kredit No. SKU/14/1413/SME tertanggal 14 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dan aniara PT. Bank Permata, Tbk Cabang Jakarta WTC (Tergugat II) berkedudukan di Jakarta sebagai Pihak Bank (Kreditur) dengan Tergugat I sebagai Debitur, di hadapan Turut Tergugat III;
- Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3602, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara tercatat atas nama Tergugat I (Chen Hua Ling);
- Asli Surat Perihal Perjanijan Kredit No. SKU/14/1413/SME tertanggal 14 Oktober 2014;
- Asli Akta Perjanjian Kredit No. 30 tertanggal 14 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara PT. Bank Permata, Tbk Cabang Jakarta WTC (Tergugat II) berkedudukan di Jakarta sebagai Pihak Bank (Kreditur) dengan Tergugat I sebagai Debitur, di hadapan Turut Tergugat II;
- Asli Surat Perihal Perjanjian Kredit No. SKU/14/1413/SME pada tanggal yang sama yaitu tertanggal 14 Oktober 2014 dengan mengetahui/ menyetujui Tergugat I
- Asli Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 60/2016 tertanggal 5-10-2016 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Turut Tergugat I;
- Asli Sertipikat Hak Tanggungan No. 05678/2016 tertanggal 5-10-2016 (lima Oktober dua ribu enam belas) tercatat atas nama Pemegang Hak Tanggungan PT. Bank Permata, Tbk (Tergugat II);
- Asli Surat Perihal Ketentuan Persetujuan Penyelesaian Kredit Bermasalah Debitur atas nama Chen Hua LING (in casu Tergugat I) kepada Penggugat;
- Asli Surat perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Cessie Atas Pinjaman tertanggal 27 November 2018.
- Nilai kewajiban penggantian biaya pokok atau kredit (utang) Tergugat I sejumlah Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang dibayarkan Tergugat I secara lunas kepada Penggugat, dihitung sejak tanggal 14 Oktober 2014 sampai dengan tanggal Tergugat I melunasi pembayaran kepada Penggugat. Hal ini sesuai dalam Akta Perjanjian Kredit No. 30 tanggal 14 Oktober 2014;
- Setiap keterlambatan pembayaran nilai kewajiban pokok tersebut di atas, maka Tergugat wajib membayar kepada Penggugat:
- Bunga sebesar 12,65 persen (dua belas koma enam lima persen) dari kredit atau utang Tergugat I sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) efektif floating per tahun, yang wajib dibayarkan Tergugat I secara lunas kepada Penggugat yang dapat dikalkulasikan yaitu: 12,65% x Rp10.000.000.000 = Rp105.416.666,- (seratus lima juta empat ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh enam rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat I dihitung sejak tanggal 14 Oktober 2014 sampai dengan tanggal Tergugat I melunasi pembayaran kepada Penggugat. Hal ini sesuai dalam Akta Perjanjian Kredit No 30 tanggal 14 Oktober 2014;
- Provisi sebesar 0,5% (nol koma lima persen) pertahun dari plafond kredit sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang dapat dikalkulasikan yaitu: 0,5% x Rp10.000.000.000,- = Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per tahun yang harus dibayarkan oleh Tergugat I sejak tanggal 14 Oktober 2014 sampai dengan Tergugat I membayar lunas kepada Penggugat. Hal ini sesuai dalam Akta Perjanjian Kredit No 30 tanggal 14 Oktober 2014;
- Biaya administrasi kredit sebesar Rp2000.000 (dua juta rupiah) pertahun. Hal ini sesuai dalam Akta Perjanjian Kredit No. 30 tanggal 14 Oktober 2014;
- Denda keterlambatan sebesar 36% (tiga puluh enam persen) perbulan dari plafond kredit sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), yang dapat dikalkulasikan yaitu: 36% x Rp10.000.000.000,- = Rp300.000.000,- (tiga ratus juta.rupiah) per bulan. Hal ini sesuai dalam Akta Perjanjian Kredit No. 30 tanggal 14 Oktober 2014.
- Nilai kewajiban penggantian biaya pokok atau kredit (utang) Tergugat I sejumiah Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang dibayarkan Tergugat I secara lunas kepada Penggugat, dihitung sejak tanggal 14 Oktober 2014 sampai dengan tanggal Tergugat I melunasi pembayaran kepada Penggugat. Hal ini sesuai dalam Akta Perjanjian Kredit No. 30 tanggal 14 Oktober 2014;
- Setiap keterlambatan pembayaran nilai kewajiban pokok tersebut di atas, maka Tergugat wajib membayar kepada Penggugat:
- Bunga sebesar 12,65% (dua belas koma enam lima persen) dari kredit atau utang Tergugat I sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) efektif floating per tahun, yang wajib dibayarkan Tergugat I secara lunas kepada Penggugat yang dapat dikalkulasikan yaitu: 12,65% x Rp10.000.000.000 = Rp105.416.666,- (seratus lima juta empat ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh enam rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat I dihitung sejak tanggal 14 Oktober 2014 sampai dengan tanggal Tergugat I melunasi pembayaran kepada Penggugat. Hal ini sesuai dalam Akta Perjanjian Kredit No. 30 tanggal 14 Oktober 2014;
- Provisi sebesar 0,5% (nol koma lima persen) pertahun dari plafond kredit sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang dapat dikalkulasikan yaitu: 0,5% x Rp10.000.000.000,- = Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per tahun yang harus dibayarkan oleh Tergugat I sejak tanggal 14 Oktober 2014 sampai dengan Tergugat I membayar lunas kepada Penggugat. Hal ini sesuai dalam Akta Perjanjian Kredit No 30 tanggal 14 Oktober 2014;
- Biaya administrasi kredit sebesar Rp2000.000,- (dua juta rupiah) pertahun. Hal ini sesuai dalam Akta Perjanjian Kredit No. 30 tanggal 14 Oktober 2014;
- Denda keterlambatan sebesar 36% (tiga puluh enam persen) perbulan dari plafond kredit sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), yang dapat dikalkulasikan yaitu:
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 99/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 99/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Sutaji, M.hbr Hakim Anggota Dian Erdianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Juhri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Provinsi : DKI Jakarta; Kotamadya : Jakarta Utara; Kecamatan : Pademangan; Kelurahan : Ancol; Setempat dikenal sebagai Komplek Marina Coast The Green Blok C3/B No. 10 Ancol Barat. Mempunyai batas-batas wilayah sebagaimana disebutkan dalam Gambar Surat Ukur tertanggal 28 Agustus 2012 No. 00127/2012, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 bagian a Peraturan Menteri Agraria No. 8/1961; 3. Menyatakan sah menurut hukum pemberian fasilitas Kredit sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang diberikan oleh Tergugat II (Kreditur) kepada Tergugat I (Debitur) sebagaimana Surat Perihal Perjanjian Kredit No. SKU/14/1413/SME tertanggal 14 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara PT. Bank Permata, Tbk Cabang Jakarta WTC (Tergugat Il) berkedudukan di Jakarta sebagai Pihak Bank (Kreditur) dengan Tergugat I sebagai Debitur, di hadapan Turut Tergugat I; 4. Menyatakan sah menurut hukum Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 60/ 2016 tertanggal 05 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara Tergugat I dengan Tergugat II dihadapan Turut Tergugat I; 5. Menyatakan sah menurut hukum terbitnya Sertipikat Hak Tanggungan No. 05678/2016 tertanggal 5-10-2016 (lima Oktober dua ribu enam belas) tercatat atas nama Pemegang Hak Tanggungan PT. Bank Permata, Tbk (Tergugat II) yang didaftarkan, diterbitkan dan disimpan oleh Turut Tergugat I; 6. Menyatakan sah menurut hukum jual beli piutang sesuai Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 08 tertanggal 26 November 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Lisa Sudjanto, S.H.,M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan (Turut Tergugat IV) antara PT. Bank Permata, Tbk (Tergugat Il) dengan Penggugat; 7. Menyatakan sah menurut hukum pengalihan hak atas tagihan sesuai Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tagihan No. 09 tertanggal 26 November 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Lisa Sudjanto, S.H.,M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan (Turut Tergugat IV) antara PT. Bank Permata, Tbk (Tergugat Il) dengan Penggugat; 8. Menyatakan sah menurut hukum kedudukan Penggugat selaku Kreditur yang memiliki hak tagih atas Tergugat I berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 08 tertanggal 26 November 2018 dan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tagihan No. 09 tertanggal 26 November 2018, keduanya dibuat dihadapan Notaris Lisa Sudjanto, S.H.,M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan (Turut Tergugat IV); 10 Menyatakan sah menurut hukum penyerahan atau pengoperan beberapa dokumen pendukung sebagai akibat jual beli piutang dan hak atas tagihan tersebut, yang diserahkan oleh Tergugat II kepada Penggugat, yaitu: 11. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I memiliki kewajiban kepada Penggugat (in casu Kreditur sekarang) yang menggantikan kedudukan Tergugat II (in casu Kreditur asal), atas sejumlah uang yang terdiri dari: Kredit atau Utang berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 4 tanggal 01 Maret 2007: 12. Menghukum Tergugat I untuk membayar kewajibannya atas sejumlah uang kepada Penggugat, yang terdiri dari: Kredit atau Utang berdasarkan Akla Perjanjian Kredit No. 30 tanggal 14 Oktober 2014: 36% x Rp10.000.000.000,- = Rp300.000.000 ,- (tiga ratus juta rupiah) per bulan. Hal ini sesuai dalam Akta Perjanjian Kredit No. 30 tanggal 14 Oktober 2014. 13. Menyatakan sah menurut hukum objek ?Tanah? sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 3602/Ancol yang menjadi jaminan hutang atau Kredit milik Tergugat I yang kini dikuasai oleh Penggugat, terletak di: Provinsi : DKI Jakarta; Kotamadya : Jakarta Utara; Kecamatan : Pademangan; Kelurahan : Ancol; Setempat dikenal sebagai Komplek Marina Coast The Green Blok C3/B No.10 Ancol Barat. Mempunyai batas-batas wilayah sebagaimana disebutkan dalam Surat Ukur tertanggal 28 Agustus 2012 No. 00127/ 2012, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 bagian a Peraturan Menteri Agraria No. 8/1961. 14Menyatakan bahwa objek ?Tanah? yang menjadi jaminan hutang atau Kredit milik Tergugat I dapat dijual oleh Penggugat baik secara innatura atau pun dengan cara lelang eksekusi melalui Kantor Pengurusan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), hasil penjualan baik secara innatura atau secara lelang eksekusi tersebut dapat untuk membayar hutang milk Tergugat Il kepada Penggugat (Kreditur sekarang) yang menggantikan kedudukan Tergugat II sebagai Kreditur asal berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 08 tertanggal 26 November 2018 dan Akta Perjanjian Pengalinan Hak Atas Tagihan No. 09 tertanggal 26 November 2018, keduanya dibuat dihadapan Turut Tergugat III); 15. Memerintahkan Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara (Turut Tergugat II) untuk mencatat peristiwa pengalihan Hak atas tanah baik secara jual beli innatura atau secara lelang eksekusi berdasarkan Risalah Lelang dan melakukan proses balik nama atas Pengallhan Hak Milik Atas Tanah sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 3602/Ancol; 16Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp5.694.000,- (lima juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah); 17Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pdt.G/2022/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 99/Pdt.G/2022/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 99/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr
Statistik5245