- Menyatakan terdakwa I KARNIANSYAH Als KAMENG Bin KARLIANSYAH dan Terdakwa II JUPRIANSYAH Als JUPRI Bin SAMANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk samsung GalaxiJ7 Prime warna silver gold;
- 1 (satu) buah handphone merk balckbery gemini warna putih hitam;
- 1 (satu) buah IPAD merk ADVAN warna putih hitam;
- 1 (satu) buah senter merk SWAT Police warna hitam;
- 1 (satu) buah charger merk samsung warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor suzuki SHOGUN type FL 125 RCMD No.Pol DA 4905 ZV warna hitam orange norangka MH8BF45 GA8JI25732 No.Mesin f4A1ID126176;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor suzuki SHOGUN type FL 125 RCMD No.Pol DA 4905 ZV warna hitam orange;
- 1 (satu) Kunci kontak sepeda motor suzuki SHOGUN type FL 125 RCMD No.Pol DA 4905 ZV warna hitam orange;
Putusan PN KOTABARU Nomor 176/Pid.B/2019/PN Ktb |
|
Nomor | 176/Pid.B/2019/PN Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meir Elisabeth Batara Randa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Murdani Indra Yus Simanjuntak, Br Hakim Anggota Arini Laksmi Noviyandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada saksi korban AKHMAD HUSAINI Bin SABRANSYAH; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 176/Pid.B/2019/PN_Ktb.zip
- Download PDF
- 176/Pid.B/2019/PN_Ktb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pid.B/2019/PN Ktb
Statistik2525