- Menyatakan terdakwa HERDIANTO bin KARYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh lakukan penyalahgunaan narkotika tanpa hak dan melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,,
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa HERDIANTO bin KARYADI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan . Denda sebesar Rp.1.000.00.000.- (satu milyar rupiah), jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 4 (empat) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- (satu) set alat hisap.
- Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 394/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 394/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novian Saputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Wayan Sukanila, Hakim Anggota Henry Dunant Manuhua |
Panitera | Panitera Pengganti: Ina Susilayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Memperhatikan, ketentuan dari Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini: M E N G A D I L I: 1 (satu) bungkus rokok gudang garam signatire mild warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi nakotika jenis shabu dengan berat brutto 0,34 gram ; 1 (satu) unit HP merk XIAOMI Note 5A berikut Simcard 087733796966 1 (satu) buah ATM BCA nomor Kartu : 5379 4120 3759 6129 1 (satu) buah timbangan digital warna abu-abu |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 394/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Tim.zip
- Download PDF
- 394/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 394/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Statistik1113