- Menyatakan terdakwa RAHMAT FEBRIANSYAH TRI PAMUNGKAS Als ABAY Als ABU AMAR Als IBADURAHMAN Bin SUKAMTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Percobaan Tindak Pidana Terorisme ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buku ENSIKLOPEDI AKHIR ZAMAN karangan dr.MUHAMAD AHMAD AL-MUBAYYADH.
- 1 (satu) buah buku ciri-ciri dan DOKTRIN AQIDAH KHAWARIJ karangan Dr.NASHIR ABDUL KARIM AL-AQL.
- 1 (satu) buah buku KALAU BUKAN TAUHID APALAGI? Karangan UST.ABU SULAIMAN AMAN ABDURRAHMAN.
- 1 (satu) buah buku AGAMA DEMOKRASI karangan ABU MUHAMMAD AL-MAKDISI.
- 1 (satu) buah buku KIAT-KIAT UNTUK TETAP ISTIQOMAH.
- 1 (satu) bundle berjudul SISTEM DAJJAL diterjemahkan dari buku ?DAJJAL THE ANTI CHRIST?.
- 1 (satu) bilah pisau karambit beserta sarung warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone Merk REALME C3.
- 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG A6.
- 1 (satu) unit Handphone Merk IPHONE.
- 1 (satu) buah KTP atas nama RAHMAT FEBRIANSYAH TRI PAMUNGKAS.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 339/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 339/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tarigan Muda Limbong |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Khadwanto, Hakim Anggota Riana Br. Pohan |
Panitera | Panitera Pengganti: Daswati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa RAHMAT FEBRIANSYAH TRI PAMUNGKAS |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 339/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Tim.zip
- Download PDF
- 339/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 339/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Statistik8785