- Menyatakan Terdakwa Burhanuddin Als Elle? Bin (Alm) Sattuang tidak tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Burhanuddin Als Elle? Bin (Alm) Sattuang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau melawan hokum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (Dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0, 62 (Nol koma enam dua) gram,
- 1 (satu) buah jaket warna hitam,
- 2 (Dua) buah pipet kaca
- 2 (dua) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol kaca
- 3 (tiga) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik,
- 1 (satu) kompor yang terbuat dari bekas botol parfume,
- 1 (satu) pak plastik klip kosong,
- 2 (dua) buah plastik klip bekas yang berisi Narkotika jenis sabu,
- 1 (satu) buah Hp merk samsung warna silver.
Putusan PN KOTABARU Nomor 272/Pid.Sus/2019/PN Ktb |
|
Nomor | 272/Pid.Sus/2019/PN Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kukuh Kurniawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arini Laksmi Noviyandari, Hakim Anggota Meir Elisabeth Batara Randa |
Panitera | Panitera Pengganti: Surono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 -(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 272/Pid.Sus/2019/PN_Ktb.zip
- Download PDF
- 272/Pid.Sus/2019/PN_Ktb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 272/Pid.Sus/2019/PN Ktb
Statistik5040