- Menyatakan Terdakwa SUNARTO Als NARTO Bin SURYONO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena ada hubungan kerja?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Exemplar Perjanjian Kerja /kemitraan Antara Koperasi Kelumpang Bersama Dengan PT.MAJ;
- Surat Perjanjian Pengakuan Hutang Oleh Koperasi Kelumpang Bersama Dengan PT.MAJ;
- 2 (dua) lembar Transaksi Keuangan, Transfer Dari PT.MAJ Ke rekening Koperasi Kelumpang Bersama Pada Tanggal 13-12-2018 Sebesar Rp.79.238.437 Dan Tanggal 3-7-2019 Sebesar Rp.100.000.000,-;
- 2 (dua) buah Buku Daftar Anggota Koperasi Kelumpang Bersama Yang Menerima Uang Hasil Plasma;
- 3 (tiga) lembar Print Out Transaksi Keuangan Rekening Bri Milik Koperasi Perkebunan Kelumpang Bersama;
- 1 (satu) Exemplar Fotocopy Akta Pendirian Koperasi Kelumpang Bersama;
- 3 (tiga) lembar Print Out Transaksi Keuangan Rekening Bri Milik Sdr.risah Nurhanto;
- 1 (satu) buah Buku Kas Koperasi Kelumpang Bersama;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Asus Zenfone Warna Hitam;
Putusan PN KOTABARU Nomor 244/Pid.B/2020/PN Ktb |
|
Nomor | 244/Pid.B/2020/PN Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christina Endarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Meir Elisabeth Batara Randa, Br Hakim Anggota Eko Murdani Indra Yus Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada KoperasiKelumpang Bersama; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 244/Pid.B/2020/PN_Ktb.zip
- Download PDF
- 244/Pid.B/2020/PN_Ktb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 244/Pid.B/2020/PN Ktb
Statistik5536