- Menyatkan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah jual beli yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi karena ?Tidak Melaksanakan Perjanjian? yaitu Tergugat tidak melakukan pembayaran sesuai dengan waktu sebagaimana disebutkan Surat Tagihan (Invoice) No. POI/2021/05/08 tanggal 20 Mei 2021 dan Tagihan (Invoice) No. POS/2021/05/10 tanggal 31 Mei 2021;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi karena ?Tidak Melakukan Sesuai Perjanjian? yaitu Tergugat tidak melakukan pembayaran lunas sesuai dengan nilai jual beli yang disebutkan dalam Surat Tagihan (Invoice) No. POI/2021/05/08 tanggal 20 Mei 2021 dan Tagihan (Invoice) No. POS/2021/05/10 tanggal 31 Mei 2021;
- Menyatakan karena Tergugat telah Melakukan Wanprestasi/Ingkar janji, maka Penggugat mengalami kerugian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil yaitu Tergugat memiliki kewajiban kepada Penggugat atas Surat Tagihan (Invoice) No. POI/2021/05/08 Rp.119.662.224,- dan Surat Tagihan (Invoice) No. POS/2021/05/10 Rp.159.234.240,- Total Keseluruhan Rp. 278.896.464,-. Kemudian Tergugat melakukan pembayaran atas Surat Tagihan (Invoice) No. POI/2021/05/08 Rp.119.662.224,- senilai Rp. Rp.78.035.480,- dan Tergugat juga melakukan pembayaran atas Surat Tagihan (Invoice) No. POS/2021/05/10 Rp.159.234.240,- senilai Rp.39.808.560,-. (Total Pembayaran Rp.117.844.048). Dengan demikian maka Total Keseluruhan Kewajiban Tergugat Rp. 278.896.464,- dikurangi pembayaran Rp. 117.844.048,- menjadi Rp. 161.052.416. Sisa Kewajiban Tergugat Rp. 161.052.416,- dikurangi nilai pengembalian barang Rp.25.480.630,- sisa kewajiban berkurang menjadi Rp. 135.571.786,-. Dari sisa Kewajiban Rp. 135.571.786,- dikurangi lagi program penjualan Rp. 23.654.110,- sisa utang Rp. 111.917.676,- (seratus sebelas juta sembilan ratus tujuh belas ribu enam ratus tujuh puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil dan Immateriil dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil Rp. 111.917.676,--;
- Menolak gugatan Penggugat konvensi selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 530.000,-- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 241/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 241/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudi Fakhrudin Abbas. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suratno, Br Hakim Anggota Deny Riswanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: Dikurangi Pembayaran setelah gugatan dilakukan Rp. 2.000.000,- Sisa Rp. 109.917.676,- (pembulatan Rp. 109.917.600,-) DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 241/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr
Statistik250