- Menyatakan Terdakwa SAMI?AN BIN SARJAN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Turut Serta Karena Kealpaannya Yang Menyebabkan Matinya Orang; -----------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAMI?AN BIN SARJAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 ( t i g a ) bulan ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SUMBER Nomor 252/PID.B/2015/PN Sbr |
|
Nomor | 252/PID.B/2015/PN Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Noor |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eman Sulaemanbr Hakim Anggota Haryuning Respanti |
Panitera | Sahidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
- 1 (satu) unit excavator merek Komatsu warna kuning ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - 1 (satu) unit excavator merek Hitachi warna merah ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara SURATMAN ABDUL RAHMAN ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ); ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 252/PID.B/2015/PN Sbr
Statistik370