- Menyatakan Terdakwa Rudy Hendarto bin Medi Siswanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan (Yang) Dilakukan Oleh Orang Yang Menguasai Barang Itu Karena Ada Hubungan Kerja?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas No. 070/SPPD-IAD/X/2020, tanggal 13 Oktober 2020;
- 1 (satu) bundel audit report No. AR: .../AR-IAD/X/2020, tanggal 24 November 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Manajemen No: 0231/SSS-HRD/SKM/PK/VII/2020;
- 1 (satu) bundel Permohonan Persetujuan Uang Muka Kerja Nomor: 003/SSS-SUST/I/2020, tanggal 8 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar nota Toko Fresh, tanggal 8 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar nota Toko M. Rifki, tanggal 27 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar nota catering Adhy Bayu, tanggal 8 Februari 2020 dan 9 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar bukti pembayaran Hotel Andika No: 000177, tanggal 9 Februari 2020;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (limaribu Rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 165/Pid.B/2021/PN Pbu |
|
Nomor | 165/Pid.B/2021/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mantiko Sumanda Moechtar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Heru Karyono, Hakim Anggota Ahmad Husaini |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT SSMS (Sawit Sumbermas Sarana) Tbk; |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 165/Pid.B/2021/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 165/Pid.B/2021/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 165/Pid.B/2021/PN Pbu
Statistik4639