- Menyatakan terdakwa Achun anak dari Ahwat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tidak Memiliki Izin Edar Terhadap Pangan Olahan Yang Dibuat di Dalam Negeri Untuk Diperdagangkan Dalam Kemasan Eceran? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) kantong pelastik berisi minuman keras jenis arak 20 L / kantong;
- 1 (satu) buah galon berisi arak sekitar 15 L;
- 6 (enam) botol berisikan minuman keras jenis arak 600 ML / botol;
- 4 (empat) botol minuman keras jenis arak 1,5 L / botol;
- 1 (satu) buah Tong air ukuran 150 L;
- 1 (satu) Plastik Ragi;
- 1 (satu) karung Beras merah 25 kg;
- 1 (satu) buah Selang 1,5 m;
- 1 (satu) pak plastik ukuran 20 kg;;
- 1 (satu) buah Stik alat pengukur kadar alkohol yang digunakan untuk mengukur kadar Alkohol;
- Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 171/Pid.B/2021/PN Pbu |
|
Nomor | 171/Pid.B/2021/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ramdes |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Apriadi, Br Hakim Anggota Erick Ignatius Christoffel |
Panitera | Panitera Pengganti: Ucok Richon Manik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, pada hari Rabu, tanggal 21 Juli 2021, oleh kami, Muhammad Ramdes, S.H., selaku Ketua Majelis, Reza Apriadi, S.H., dan Erick Ignatius Christoffel, S.H., masing-masing sebagai Anggota Majelis, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dihadiri oleh Ucok Richon Manik, S.H., selaku Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Novanda Prayudha B, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, dan Terdakwa sendiri. |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 171/Pid.B/2021/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 171/Pid.B/2021/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 171/Pid.B/2021/PN Pbu
Statistik2612