- Menyatakan Terdakwa Dedi Iswanto alias Iis bin Dolah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Dalam Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp800.000.000,00 (delapanratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis shabu (sebagai sampel di persidangan);
- 1 (satu) buah kertas filter bekas puntung rokok warna putih;
- 1 (satu) buah bong yang dibuat dari botol kaca bekas Liquid Vape;
- Dimusnahkan;
- 1 (satu) unit handphone merek Realme 5I warna biru;
- Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CB150R warna merah kombinasi putih, dengan Nomor Rangka: 16L3A1, Nomor Mesin: KC41E1185446 beserta dengan anak kuncinya;
- Dikembalikan kepada Saksi Korneli Dehetman alias Dehet bin Mulyadi;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (limaribu Rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 160/Pid.Sus/2021/PN Pbu |
|
Nomor | 160/Pid.Sus/2021/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mantiko Sumanda Moechtar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Husaini, Br Hakim Anggota Reza Apriadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 160/Pid.Sus/2021/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 160/Pid.Sus/2021/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 160/Pid.Sus/2021/PN Pbu
Statistik4817