- Menyatakan terdakwa I Jaka bin Serikat, terdakwa II Rian Argiansyah bin Hadi Irawan, dan terdakwa III Randi anak dari Serikat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 120 (seratus dua puluh) janjang buah kelapa sawit;
- 1 (satu) buah Egrek;
- 1 (satu) buah tojok besi yang ujungnya runcing;
- 1 (satu) buah alat Garuk;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Suzuki jenis/model Pick Up type Carry warna Hitam dengan plat nomor : KH 8629 GO;
- Membebankan kepada Para Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 175/Pid.B/2021/PN Pbu |
|
Nomor | 175/Pid.B/2021/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erick Ignatius Christoffel |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar, Hakim Anggota Ahmad Husaini |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dikembalikan kepada PT.PBNA melalui Rachmad Budiarto anak dari Yulianto; Dirusak hingga tidak dapat digunakan lagi; Dikembalikan kepada yang menguasainya a.n.Jaka bin Serikat; Demikianlah diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, pada hari Rabu, tanggal 18 Agustus 2021, oleh kami, Erick Ignatius Christoffel, S.H., selaku Ketua Majelis, Ahmad Husaini, S.H., dan Mantiko Sumanda Moechtar, S.H., M.Kn., masing-masing selaku Anggota Majelis, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dihadiri oleh Yohanis, S.H., selaku Panitera, serta dihadiri oleh Widya Nugraheny, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, dan Para Terdakwa sendiri. |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pid.B/2021/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 175/Pid.B/2021/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.B/2021/PN Pbu
Statistik4037