- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tidak sah atau tidak berkekuatan hukum surat-surat tertanggal 10 Mei 2021, tanggal 24 Mei 2021 dan tanggal 25 Juni 2021 yang dibuat oleh Tergugat dengan mengaku dirinya selaku Likuidator PT Sunway Kreasi Bestindo (Dalam Likuidasi) melalui Kuasanya, yaitu Lusiany Kosasih,S.H.,M.Kn., yang ditujukan kepada Penggugat, masing-masing sebagai berikut:
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 414/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 414/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Rudi Kindarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erly Soelistyarini, Br Hakim Anggota Maryono |
Panitera | Panitera Pengganti Andri Herminanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA a. Surat tertanggal 10 Mei 2021, Perihal: Surat Peringatan ? Permintaan Pengembalian Dokumen yang Disita Yang Menjadi Barang Bukti dalam Perkara Pidana No. 305/ Pid.B/ 2019/ PN.Jkt.Utr. jo. No. 1154 K/ Pid/ 2020; b. Surat tertanggal 24 Mei 2021, Perihal: Surat Peringatan Kedua ? Permintaan Pengembalian Dokumen yang Disita Yang Menjadi Barang Bukti dalam Perkara Pidana No. 305/ Pid.B/ 2019/ PN.Jkt.Utr. jo. No. 1154 K/ Pid/ 2020; c. Surat tertanggal 25 Juni 2021, Perihal: Surat Peringatan Terakhir ? Permintaan Pengembalian Dokumen yang Disita yang Menjadi Barang Bukti dalam Perkara Pidana No. 305/ Pid.B/ 2019/ PN.Jkt.Utr. jo. No. 1154 K/ Pid/ 2020; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti kerugian moriel(immateriil) yang diderita oleh Penggugat, yaitu kerugian berupa hilang atau berkurangnya hak Penggugat menikmati kenyamanan hidup yang seharusnya dapat dinikmati oleh Penggugat apabila Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara a quo, sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah); 5. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi dari Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi diterima; DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi /Tergugat Konpensi dan Turut Tergugat Konpensi I tidak dapat diterima(Niet Ontvankelijke verklaard); DALAM KONPENSI-REKONPENSI Menghukum kepada Tergugat Konpensi /Penggugat Rekonpensi I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp3.540.000,00(tiga juta lima ratus empat puluh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 414/Pdt.G/2022/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 414/Pdt.G/2022/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 414/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr
Statistik5860