- Menyatakan Terdakwa Muh. Hefriyanto Alias Heri Bin Dg. Ngiletersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primairtersebut;
- Menyatakan Terdakwa Muh. Hefriyanto Alias Heri Bin Dg. Ngiletersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpahak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan Ibukantanaman?sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun serta denda sejumlahRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik ukuran kecil yang berisi butiran kristalnarkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 0,0262(nol koma nol dua enam dua) gramdan berat sisa setelah pemeriksaan 0,0149 (nol koma nol satu empat sembilan) gram;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna merah;
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 67/Pid.Sus/2021/PN Pkj |
|
Nomor | 67/Pid.Sus/2021/PN Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Artha Uly Pangaribuan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tities Asrida, Hakim Anggota Tiara Khurin In Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Tasnim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.Sus/2021/PN Pkj
Statistik260