-
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dinyatakan dalamKutipan Akta Perkawinan No. 48/2002 tanggal 22 Januari 2002 yang tercatat di Kantor Catatan Sipil Bandung Propinsi Jawa Barat, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Penggugat melaporkan perceraiannya tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung melalui Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung untuk dicatat dan didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menetapkan hak pengasuhan (Hak Asuh) anak yang bernama Kenneth King kepada Penggugat sebagi Ibu Kandungnya, dan untuk pemeliharaan serta pendidikan akan dilakukan bersama sama antara Penggugat dan Tergugat, termasuk untuk biaya keperluan hidup, kesehatan dan pendidikan anak tersebut, setiap bulannya sesuai kemampuan serta syarat dan ketentuan yang disepakati bersama oleh Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.180.000.00,00 (satu juta delapan puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan yang lain dan selebihnya;
Putusan PN BANDUNG Nomor 42/Pdt.G/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuli Sinthesa Tristania, M.hbr Hakim Anggota Asep Sumirat Danaatmaja |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Subekti Triana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G/2021/PN Bdg
Statistik249