- Menyatakan Terdakwa MEIYAT MIYANTO Als MEI Bin ALIMIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) slip gaji bulan Februari 2021 An. MEIYAT MIYANTO dengan nomor urut 08;
- 1 (satu) surat keterangan karyawan An. MEIYAT MIYANTO dengan nomor surat : 220/Pimp/JMK/03/2021;
- 27 (dua puluh tujuh) lembar rekapitulasi absensi daftar hadir harian karyawan dari tanggal 01 Februari 2021 s/d tanggal 27 Februari 2021 atas nama HENDIK SUKMA SETIAWAN;
- 13 (tiga belas) lembar surat bukti kas keluar PT. JAMIKA RAYA pembayaran upah karyawan harian survey replanting dari bulan Januari 2020 sampai dengan Januari 2021;
- 13 (tiga belas) lembar surat bukti kas keluar PT. JAMIKA RAYA pembayaran upah karyawan kelebihan jam kerja karyawan harian survey replanting dari bulan Januari 2020 sampai dengan Januari 2021;
- 1 (satu) lembar surat bukti kas keluar PT. JAMIKA RAYA pembayaran THR Idul Fitri 1441 H tahun 2020 kepada karyawan harian survey replanting;
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 97/Pid.B/2021/PN Mrb |
|
Nomor | 97/Pid.B/2021/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanif Ibrahim Mumtaz |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Putra Darmawan, Br Hakim Anggota Camila Bani Alawia |
Panitera | Panitera Pengganti: Amin Khudari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada PT. JAMIKA RAYA melalui Saksi DWI HARYANTO; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.B/2021/PN_Mrb.zip
- Download PDF
- 97/Pid.B/2021/PN_Mrb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.B/2021/PN Mrb
Statistik4639