- Menyatakan Terdakwa Era Putri Wangi alias Putri binti Abdullah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan judi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku rekapan togel warna kuning merek Paperlin;
- 1 (satu) buah kotak laci warna biru kombinasi putih;
- 1 (satu) buah kalkulator merek Deli;
- 3 (tiga) lembar kertas rekapan nomor togel yang keluar;
- 1 (satu) unit hand phone merek Nokia warna hitam;
- 1 (satu) lembar potongan kertas yang bertuliskan nomor togel tertanggal 24 November 2020;
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 6 (enam) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 18/Pid.B/2021/PN Mrb |
|
Nomor | 18/Pid.B/2021/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meirina Dewi Setiawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R Androu Mahavira Rouf Suryo Putro, Br Hakim Anggota Roberto Sianturi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.B/2021/PN Mrb
Statistik400