- Menyatakan gugatan Penggugat bukan Gugatan Sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN Pkjdalam register perkara;dan
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN Pkj |
|
Nomor | 2/Pdt.G.S/2021/PN Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Tiara Khurin In Firdaus |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Tiara Khurin In Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Nasir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, pengertian Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, diketahui bahwa gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang dapat diajukan sebagai gugatan sederhana hanyalah gugatan perdata dengan kerugian materiil yang jumlahnya paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah, oleh karena nilai kerugian imateriil tidak mudah pembuktiannya sedangkan yang menjadi syarat lainnya selain dari batasan nilai kerugian adalah sifat pembuktiannya harus sederhana, selain itu gugatan sederhana khusus disediakan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa bernilai kecil dan pembuktiannya mudah sedangkan kerugian imateriil banyak disebabkan oleh hal-hal yang diluar masalah hukum; Menimbang,bahwasetelahmeneliti dan mempelajari gugatan a quo, baik dalam posita maupun petitum gugatan Penggugat, terdapat kerugian imateriil yang menurut Penggugat tidak bisa dinilai dengan sejumlah uang berapapun besarnya, sehingga sebagai bahan pertimbangan Penggugat meminta agar Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi imateriil (moril) sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah); Menimbang, bahwa dengan adanya kerugian imateriil pada gugatan Penggugat, maka gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat Gugatan Sederhana yaitu sifat pembuktiannya harus sederhana, dengan demikian Hakim berpendapat gugatan Penggugat tersebut tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan; Mengingat,ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah AgungRepublik IndonesiaNomor2Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana, serta aturan-aturan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini; MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G.S/2021/PN Pkj
Statistik60