- Menyatakan Terdakwa ABDUL LATIF Bin SALIM BAJURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli serta menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa: 1 (Satu) bungkus plastik bening berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dalam balon warna pink dibungkus lakban hitam ditempel di tutup botol plastik warna hijau;
- 1 (Satu) bungkus plastik bening berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dalam balon warna ungu dibungkus lakban hitam ditempel di tutup botol plastik warna biru;
- 1 (Satu) bungkus plastik bening berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dalam balon warna hijau dibungkus lakban hitam ditempel di tutup botol plastik warna hijau;
- 1 (Satu) buah Handphone merk SHARP AQUOS warna silver;
- 1 (Satu) bungkus plastik bening berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (Satu) buah timbangan digital warna silver;
- 4 (Empat) bungkus plastik berisi beberapa plastik klip kosong;
- 1 (Satu) bungkus plastik berisi balon kecil berbagai macam warna;
- 1 (Satu) buah lakban warna hitam;
- 1 (Satu) buah lakban warna hijau;
Putusan PN BANDUNG Nomor 595/Pid.Sus/2019/PN Bdg |
|
Nomor | 595/Pid.Sus/2019/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haran Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erry Iriawan, Br Hakim Anggota Pranoto |
Panitera | Panitera Pengganti: Toto Santosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 595/Pid.Sus/2019/PN Bdg
Statistik370