- Menyatakan terdakwa NANDAR Bin SOLEH (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? ;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan kristal warna putih berat 0,4697 gram dan sisa pengujian Pusat Laboratorium Narkotika BNN 0,4326 gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan kristal warna putih dengan berat 0,4996 gram dan sisa pengujian Pusat Laboratorium BNN 0,4654 gram ;
- 1 (satu) set bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol bekas minuman Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga ;
- 2 (dua) buah korek api ;
- 5 (lima) lembar plastik klip dan
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y12 warna merah hitam ;
Putusan PN BANDUNG Nomor 481/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 481/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asep Sumirat Danaatmaja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Dewa Gede Suarditha, M.hbr Hakim Anggota Syarip |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Misbah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 481/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 481/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 481/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik1112