- Menyatakan Terdakwa Ardian Saputra als Rian Bin Arisman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli dan menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ardian Saputra als Rian Bin Arisman dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- ( Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas warna hitam yang di dalamnya terdapat dus handphone;
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi tembakau sintetis;
- 14 (empat belas) klip bening berisi kristal warna putih dibungkus tisu warna putih dan dililit solasi warna coklat dan dilakban warna hitam;
- 1 (satu) dus bekas slikon handphone warna putih;
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih berisi tembakau sintetis;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi di kristal warna putih;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna biru;
Putusan PN BANDUNG Nomor 439/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 439/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Sinthesa Tristania |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuswardi, Br Hakim Anggota Dalyusra |
Panitera | Panitera Pengganti: Titin Martini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan 6.Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 439/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik160