- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah menikah di Gereja Kristen Jawa Tlepok Wetan pada tanggal 7 Juli 2000, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawainan No.70/2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Purworejo, Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus/orang yang diberi wewenang untuk memberitahukan isi putusan dalam perkara ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk mencatat putusan perceraian ini dalam daftar yang diperuntukan untuk itu dan mengeluarkan Akta Perceraiannya.
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan tentang Perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo untuk dicatat oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan Penggugat sebagai Pemegang Hak Asuh dari kedua anaknya yaitu SatrioTegar Samekto, lahir di Bandung, tanggal 15 Maret 2002 dan Stevano Widiatmo, lahir di Bandung, tanggal 14 November 2006.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 2.280.000,00 ( Dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
Putusan PN BANDUNG Nomor 180/Pdt.G/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 180/Pdt.G/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sunarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Kuncoro, Br Hakim Anggota Taryan Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Arlisa Yunita Nelyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 180/Pdt.G/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 180/Pdt.G/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pdt.G/2021/PN Bdg
Statistik3010