- Menyatakan Terdakwa Dedi Suprayoga als Dedi Dimas Bin Zenal tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan ancaman kekerasan, memaksa Anak untuk melakukan perbuatan cabul? sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar foto copy akta kelahir an. SAFFANA; 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga Ujang Suratno; akun FB Dedi Suprayoga; akun IG dedi_ dimas16; akun Gmail dedierika0603@gmail.com; akun game Hago;
- KTP atas nama Dedi Suprayoga;
- 1 (satu) pasang piyama ungu; 1 (satu) buah flash disc HP 16 GB; 1 (satu) potong baju kaos merah; 1 (satu) buah krudung hitam; 1 (satu) potong celana tidur merah muda; 1 (satu) buah BH merah maron; 1 (satu) buah botol parfume 100 ml; 1 (satu) unit HP merk Vivo Y12 biru; 1 (satu) unit HP Realmi C1 warna hitam; 1 (satu) botol minyak kayu putih 120 ml; 1 (satu) unit headset warna hitam merk Robot;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 332/Pid.B/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 332/Pid.B/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pornografi |
Kata Kunci | Pornografi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syarip |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Dewa Gede Suarditha, M.hbr Hakim Anggota Asep Sumirat Danaatmaja |
Panitera | Panitera Pengganti: Umiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Terdakwa Dedi Suprayoga; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 332/Pid.B/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 332/Pid.B/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 332/Pid.B/2021/PN Bdg
Statistik10667