- Menyatakan Terdakwa WIYONO Als ION Bin RIYAYA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERCOBAAN ATAU PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, YANG BERATNYA LEBIH DARI 5 (LIMA) GRAM? sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WIYONO Als ION Bin RIYAYA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket yang diduga Narkotika jenis sabu ? sabu dengan berat 5,98 gram brutto atau 5,66 gram netto;
- 3 (tiga) bendel plastik klip kecil;
- 1 (satu) buah bong/alathisap sabu ? sabu lengkap dengan pipet kaca;
- 1 (satu) unit timbangan mini digital warna hitam lengkap dengan kotaknya;
- 1 (satu) buah sekop dari plastik warna putih;
- 1 (satu) unit HP merk Hammer warna putih;
- 1 (satu) unit HP merk Tiphone dibalut lakban hitam berisi 2 (dua) poket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,77 gram brutto atau 0,35 gram netto;
- Uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu ? sabu sebesar Rp. 650.000,-;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 413/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 413/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deky Velix Wagiju |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parmatoni.br Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Mariana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 413/Pid.Sus/2019/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 413/Pid.Sus/2019/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 413/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik1111