- Menyatakan Terdakwa NARTO BIN DAKIR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Pemufakatakan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum membeli, dan menerima, Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan / penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) bungkus/poket narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 57,65 (lima puluh tujuh koma enam puluh lima) gram brutto atau 51,39 (lima puluh satu koma tiga puluh Sembilan) gram netto yang sebanyak 9 (Sembilan) bungkus/poket narkotika jenis shab u dengan berat keseluruhan 56,29 (lima puluh enam koma dua puluh Sembilan) gram brutto atau 50,59 (lima puluh koma lima puluh Sembilan) gram netto dimusnahkan sedangkan 2(dua) bungkus/poket berisi narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram netto disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris , dan terdapat sisa dari hasil dari pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh laboratorium forensic Cabang Surabaya dengan nomor Lab :12242/NNF/2018 tertanggal 27 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Imam Mukti,S.Si,Apt,M.si. , Dra. Fitriyana Hawa dan Titin Ernawati, S.Farm, Apt, yaitu 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat netto 0,518 gram (setelah pemeriksaan sisa barang bukti tersebut dikembalikan berat netto 0,492) gram, dan 1 (Satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat netto 0,231 gram (setelah pemeriksaan sisa barang bukti tersebut dikembalikan berat netto 0,215 gram)
- 3 (tiga) bandel plastic klip pembungkus
- 4 (empat) sendok penakar
- 1 (Satu) lembar plastik/ kresek warna hitam
- 1 (Satu) buah dompet warna hitam
- 1 (Satu) buah tas warna hitam kecil merek ?LOTUS?
- 1 (satu) buah tas warna ungu
- 1 (satu) unit HP merk NOKIA warna biru dengan nomor simcard 0853 4834 9755 dengan nomor imei 3548 0707 9966 147.
- 2 (dua) buah karet gelang
- 1 (satu) buah timbangan digital merek ?CE? warna hitam
- 21 (dua puluh satu) lembar bukti transfer Bank BCA;
- 1 (satu) unit HP android merek OPPO warna biru dengan nomor simcard 082120424646 dengan nomor imei 869602037914051
- 1 (satu) unit HP android merek OPPO warna biru dengan nomor simcard 082191600048 dengan nomor imei 860369032143651
- 1 (satu) unit HP android merek SAMSUNG warna gold dengan nomor simcard 0812334459158 dengan nomor imei 359031060781749;
- Uang Tunai sebesar Rp.5.700.000,-(lima juta tujuh ratus ribu rupiah)
Putusan PN SAMARINDA Nomor 412/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 412/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Yoes Hartyarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edy Toto Purba, Br Hakim Anggota Joni Kondolele |
Panitera | Panitera Pengganti: Lis Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Seluruhnya Dirampas untuk dimusnahkan) Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp,5000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 412/Pid.Sus/2019/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 412/Pid.Sus/2019/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 412/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik1314