Putusan PN SAMARINDA Nomor 426/Pid.B/2019/PN Smr |
|
Nomor | 426/Pid.B/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ir Abdul Rahman Karim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Rasyid Purba, Hakim Anggota Maskur |
Panitera | Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI Menyatakan Terdakwa I. DENNY MUNAJAT Als DENI Bin H. TJETJEP DJATNIKA MICKY, Terdakwa II. BAHAR Bin ARIFIN, Terdakwa III. ABDUL RAHMAN Als TUKACIL Bin SAHRUDIN, dan Terdakwa IV. NURIANSYAH Als ANCAH Bin H. BAHRUDIN, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk melakukan permainan judi?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam kecil; 1 (satu) buah HP Vivo warna hitam; 4 (empat) buah pulpen; 1 (satu) buah dompet warna hitam; 4 (empat) buah lembar kertas rekapan bertuliskan angka; 17 (tujuh belas) lembar kertas rekapan kosong; 1 (satu) buah dompet warna hitam; 4 (empat) lembar kertas pembeliantogel bertuliskan angka; 1 (satu) buah Laptop merk Asus warna hitam; 1 (satu) buah dompet warna hitam kecil; 1 (satu) buah HP Xiomi warna silver hitam;Kesemuanya dirampas untuk dimusnagkan; Uang sejumlah Rp. 2.323.000,- (dua juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah; Uang sebesar Rp.1.563.000,- (satu juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah) Uang sejumlah Rp. 157.000. - (seratus lima puluh tujuh ribu rupiah);Kesemuanya dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000.,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 426/Pid.B/2019/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 426/Pid.B/2019/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 426/Pid.B/2019/PN Smr
Statistik2327