- 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening dibalut lakban hijau di dalam gantungan kartu,
- 9 (sembilan) paket diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening dibalut lakban hijau,
- 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening,
- 1 (satu) buah alat timbang digital,
- 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol bekas air mineral didalam tas kain warna putih terdapat tulisan LOUIS VUITTON,
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam
Putusan PN BANDUNG Nomor 534/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 534/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Femina Mustikawati, Br Hakim Anggota I Dewa Gede Suarditha |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menyatakan terdakwa ANDIYANSYAH WARGADINATA BIN HENDI ROSENDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan penjara. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkankan barang bukti berupa : (dengan berat netto seluruhnya 4,27 (empat koma dua tujuh) Gram dan sisa contoh pengujian dengan berat 4,02 (empat koma nol dua) Gram) dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000.-( dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 534/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik110