- Menyatakan Terdakwa SLAMET Alias KRONIS Bin WARID (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Amplop warna coklat berisi tiga plastic klip kecil transparan tidak berwarna (5,0 x 7,2) menerangkan jumlah contoh yang diterima bobot bersih 48,65 gram Kesimpulan Metamfetamina positif termasuk narkotika golongan I (satu).
- 1 (satu) unit ponsel android, merk Xiaomi, warna putih. (Barang bukti No. 1 dan 2 Dirampas untuk dimusnahkan).
- 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis Daihatsu Xenia, warna silver metalik, No. Pol T-1684-P. (Barang bukti No. 3 dikembalikan ke saksi JAENUDIN).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 537/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 537/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga, Br Hakim Anggota Taryan Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti Helen Mutiara Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis sabu, dibungkus plastik klip bening di dalam bungkus plastik warna putih :
|
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 537/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik130